Ketua Umum LPKMS & Pengurus Provinsi, Pengurus Kabupaten Cek Pembangunan Jembatan Mangkrak

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur l Pembangunan jembatan penghubung sungai Manulah di Tebing Rambutan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu terbengkalai.

 

Pembangunan konstruksi jembatan di mulai sejak tahun 2012 sampai saat ini belum selesai alias “Mangkrak”

Ketua umum LPKMS (Lembaga Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtra) bersama pengurus LPKMS Provinsi Bengkulu dan pengurus LPKMS Kabupaten Kaur,turun gunung untuk mengecek kebenaran impormasi pembangunan jembatan Manulah yang sering kali di sebutkan tidak kunjung selesai sampai sekarang 2019

Kami dari LPKMS turun langsung untuk memastikan dan melihat dengan mata kepala sendiri,sehingga tidak terkesan katanya – katanya ujar Waji Saputra,SH

Pembangunan jembatan sungai Manulah sejak tahun 2012 s/d 2019 mengalami keterlambatan dan tidak selesai-selesai ini ada apa…tentu ada sebab ungkap Waji

Dari LPKMS akan menyampaikan surat kepada Kementrian PUPR di Jakarta Mabespolri dan Kejaksaan Agung tujuan nya untuk meminta supaya pembangunan jembatan tersebut di lidik,untuk memastikan persoalan yang menimbulkan pembangunan jembatan tidak kunjung selesai,apalagi saya dengar impormasinya,anggaran pembangunan jembatan sudah menghabiskan anggaran bermiliar-miliaran tegas Waji Saputra,SH dan rekan

Baca Juga:  ANTENA WI-FI PATAH DITENGAH BAKALAN AMBRUK

Jujur saja pembangunan jembatan yang tidak kunjung selesai jangan sampai di anggap enteng,dan ini perlu untuk di sikapi,apapun alasan nya ini program pemerintah dengan uang rakyat imbuh Waji Saputra,SH melalui pesan whatsapp Kamis 28/03/2019

Ketentuan berupa sangsi sangat jelas di sebutkan didalam isi UU RI No.18 Tahun 1999

Undang-Undang RI No.18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Pada bab X tentang Sanksi, bunyi pasal 41, 42, dan 43, adalah;  Pasal 41, Peyelengara pekerjaan konstruksi dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana atas pelanggaran Undang-undang ini.

Pasai 42, ayat 1, Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 yang dapat dikenakan kepada penyedia jasa berupa; peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi, pembekuan izin usaha dan/atau profesi, dan pencabutan izin usaha dan/atau profesi. Ayat 2, Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 yang dapat dikenakan kepada pengguna jasa berupa; peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi, larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi, pembekuan izin usaha dan/atau profesi, dan pencabutan izin usaha dan/atau profesi. Ayat 3, Ketentuan mengenai tata laksana dan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Baca Juga:  Peringati Hari Sumpah Pemuda, Drag Race Seri ke-2 Dibuka Bupati Pringsewu

Pasal 43, ayat 1, Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Tejakula Melaksanakan Pengaturan Lalu Lintas dan Pengamanan Jalur di Pagi Hari

Ayat 2, Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak memenuhi ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.

Ayat 3, Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksankan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak

Kementrian PUPR melalui Dinas PUPR Bengkulu sampai berita ini di lansirkan belum dapat di hubungi awak media
(Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *