Ketua Umum Gmicak Minta Polisi Bojonegoro Tegas Sikapi Debt Collektor Leasing Nak”.

Ada-ada saja kelakuan Debt Collektor di Bojonegoro, Diduga Iming-imingi Program Assimilasi, BFI Cabang Bojonegoro Lakukan Perampasan 1 Unit Motor milik Nasabah.

Detikkasus.com | Bojonegoro – Meiwati (57), warga Desa Lengkong Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, seorang Nasabah BFI Cabang Bojonegoro dengan Pengajuan Kredit (PK) 1 unit sepeda motor Vario nopol S 2944 CX atas nama Meiwati, merasa ditipu dan dirampas unit motornya oleh oknum pihak BFI. Rabu (29/7/2020) pagi.

Menurut pengakuan Meiwati, awalnya dirinya mendapat telpon dari BFI Surabaya yang menawarkan program assimilasi/keringanan dampak covid-19, nasabah/korban diminta datang ke BFI Cabang Bojonegoro. Selang sehari, Meiwati dihubungi dan diminta pihak BFI Cabang Bojonegoro untuk datang membawa unit motor tersebut guna mengurus segala persyaratan program assimilasi/keringanan. Tanpa penjelasan tentang isi perjanjian, korban diminta menandatangi satu lembar surat perjanjian.

“Saya pikir, saya diminta menandatangani surat perjanjian terkait program assimilasi/keringanan dampak covid-19, ternyata saya dibohongi,” ujarnya.

Usai penandatanganan,karena nasabah ada tunggakan pembayaran selama 3 angsuran, nasabah pun beretikat baik akan membayar penunggakan kredit untuk satu angsuran. Namun hal itu ditolak oleh Narko alias Joko salah seorang staff BFI. Dari keterangan nasabah/korban, pihak BFI memberi kompensasi gratis 3 bulan kedepan, selanjutnya nasabah hanya dibebani membayar setengah angsuran selama 3 bulan.

“Untuk tiga bulan kedepan gratis, selanjutnya sampean bayar setengah angsuran selama 3 bulan,” kata mei menirukan Joko.

Masih menurut Meiwati, setelah itu dirinya hendak pulang, mirisnya unit motornya sudah raib. Ternyata motor dibawa oleh oknum orang suruhan BFI ke gudang. Karena kesal, Meiwati bersama anaknya kembali masuk ke kantor BFI, menanyakan unit motornya. Didalam kantor BFI, korban ditemui Mohamad Zein (staf yang mengaku pimpinan), dan menjelaskan dengan berbagai alasan tanpa ada ujung pangkalnya.

Selang sehari, pada Jumat (30/7) kembali dilakukan perjanjian, menurut keterangan keluarga Mei, Pihak BFI mengatakan, jika ingin unit motornya keluar, nasabah diminta melakukan pelunasan. Menurut Mei, dirinya menyesalkan, hal ini sangat memberatkan dirinya selaku nasabah dan menjadi korban penipuan berkedok program assimilasi/keringanan konsumen terdampak covid-19.

“Ini jelas rekayasa saja, katanya program keringanan, nyatanya unit motor diambil,” tutupnya.

Sementara Heri pimpinan kolektor dari pihak BFI Cabang Bojonegoro menerangkan, unit motor bisa diambil setelah nasabah melakukan pelunasan,

“Lakukan pelunasan dulu,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan Jejakkasus di kantor BFI (30/7) sore.

Atas kejadian di atas, Supriyanto als ilyas (Pria Sakti Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): Meminta dengan sangat kepada Kapolres Bojonegoro daan Jajarannya Ambil Sikap Tegas kepada Leasing atau Debt Collektor nakal di wilayahnya.

(Her/red*)

Sumber :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *