Ketua Umum GMICAK Minta Kapolres Lamongan Tuntaskan Kasus PTSL Desa Dateng.

Jumat, 7 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Seputar Hukum & Kriminal, Wilayah Hukum Polres Lamongan, Jawa timur – Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti) Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) berharap penanganan Kasus PTSL Tahun 2017 diduga telah Dipungut Biaya sebesar Rp. 750 Per pemohon yang di bendaharai oleh H. Edi Sutrisno P21 dan penyidikan sudah lengkap dikarenakan laporan ke Polisi sudah cukup lama.

Kasus PTSL ini di laporkan oleh saudara Karto Suharjo warga Desa Dateng Rt. 02, Rw 02, Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan pada tanggal 30 April 2020 dan di kawal oleh Media Jejak Kasus.

—- Resum berita sebelumnya —-
PTSL di Desa Dateng Dipungut Biaya Rp. 750 ribu Perpemohon, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK)

Baca Juga:  Bupati dan Kapolres Sambut Kunker Menko Marves Luhut Panjaitan ke TSTH2 Humbahas

Pelaksanaan Program Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan sejak tahun 2017 oleh Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), keberhasilannya sangat ditentukan oleh partisipasi aktif masyarakat. Masyarakat mempunyai peranan penting dalam program PTSL tersebut tidak hanya sebagai objek tetapi sebagai subjek/pelaku utama dalam percepatan pelaksanaannya.

Partisipasi masyarakat menjadi kunci percepatan implementasi PTSL di lapangan, sehingga perannya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No. 6 Tahun 2018 pasal 42 ayat (1) bahwa Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dapat dilakukan berbasis partisipasi masyarakat dengan dibantu oleh Petugas Pengumpul Data Pertanahan. Program PTSL pun kemudian berganti nama menjadi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat atau disingkat PTSL+PM.

Baca Juga:  Persyaratan Untuk Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisan).

Awal Februari 2019, Kementerian ATR/BPN mengeluarkan kebijakan Nomor 002/JUKNIS-300.UK.01.01/11/2019 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL+PM). Juknis tersebut diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan teknis PTSL yang akurat dan berkualitas serta minim konflik dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Eronisnya yang di ketahui Tim9 Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) saat turun lapangan dan melakukan klarifikasi kepada masyarakat, sebanyak kurang lebih 505 pemohon atau 600 bidang Program sertifikat geratis tahun 2017 atau PTSL di desa,Dateng Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan, Propinsi Jawa Timur oleh pengurus dipungut biaya per pemohon atau perbidang tanah sebesar Rp. 750.000

Baca Juga:  Tim Ambush Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Amankan 5 Orang PMI Non Prosedural di Jalur Tikus

Supriyanto als ilyas (Pria Sakti ) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) menyayangkan adanya dugaan pungutan PTSL tersebut.

Dari hasil konfirmasi melalui telpon seluler
H. Edi Sutrisno Bendahara PTSL 2017 Desa Dateng Laren Lamongan, +62 812 3000 77XX hanya sebantas di baca. Kamis 14 November

Sementara itu Kades Dateng, Kecamatan Laren Kasmolan yang pada waktu itu menjabat adanya PTSL, Melalui telpon seluler +62 812 3082 12XX sudah membaca hasil konfirmasi namun belum ada tanggapan.

Berita Terkait

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024
Persiapan Maulid Akbar Terbesar se-Kabupaten Indramayu di Pesisir Balongan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 11:05 WIB

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

Rabu, 13 November 2024 - 18:19 WIB

Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB