Ketua Umum Gmicak” Kejari Labuhanbatu harus bersinergi dengan Media membangun Indonesia menjadi handal

Selasa, 25 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Menanggapi pemberitaan di Media Online Detikkasus.com dengan Judul : Kebebasan Pers Dirampas Oleh Pelaku di-Instansi Kejari Labuhanbatu.

Supriyanto als ilyas (Pria Sakti) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK). instansi Kejari Labuhanbatu, harusnya tanggap dan bersinergi dengan Wartawan, pasalnya Media atau Wartawan Sebagai Pilar Keempat Demokrasi.

Dengan adanya pemerintah dan Media bersinergi dapat membangun Indonesia menjadi handal, dinamis dan semakin unggul, lewat berita-berita yang fakta dan akuntabel, dapat dipertanggung jawabkan. Ujarnya.

Detikkasus.com | Labuhanbatu – Sumut – Senin (24/08/2020) Bentuk kebebasan Pers diduga sengaja dirampas oleh instansi Kejari Labuhanbatu, parahnya lagi setelah hitungan jam menunggu lama diruang tamu, akhirnya kedua orang Kabiro terpaksa harus pulang tanpa mendapat informasi dari Kasi Intel, disebabkan wanita tersebut mengatakan, bapak berdua tidak bisa ketemu dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (KEJARI) Labuhanbatu tidak ada diruangan.

Sekitar pukul 14:15 Wib Abdi Tuah Kabiro GARUDA POS dan JONI SIANIPAR Kabiro DETIK KASUS, mau menuju ruangan Kasi Intel KEJARI Labuhanbatu, karena ingin sesuatu hal yang penting untuk konfirmasi, sesampainya dipos pintu satpam tamu wajib lapor, lalu kemudian dicatat satpam agenda buku tamu masuk.

Baca Juga:  Asisten Deputi Koordinasi Wilayah Perbatasan dan Tata Ruang Pertahanan Kemenko Polhukan RI, Kunjungi Pulau Terluar Nuso Barong Wil Kodim 0824

Dengan jelas kedua Kabiro meyampaikan tujuan keinginan bertemu dengan Kasi Intel, akan tetapi Tas dan HP kata satpam harus ditinggalkan. Ini peraturan bang, “Kecuali setelah nantinya orang abang ketemu dengan Kasi Intel, ada instruksi darinya untuk saya antar TAS dan HP maka saya siap mengantarnya kedalam bang, Ujar DH Satpam.

Seiring putaran waktu kedua Kabiro menuju ruang pelayanan yang diarahkan DH Satpam, sesampainya kedua Kabiro diruangan tersebut, salah seorang wanita pelayanan, aneh kembali lagi dicatat administrasi tamu, setelah dicatat dengan lengkap lalu ia mengatakan “Tunggu ia pak, bapak silahkan duduk di bangku yang itu, supaya bapak yang ini saya catatkan dulu biodatanya”.

Baca Juga:  Pasar Murah Dalam Rangka Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023

YUNUS LAIA mengatakan “Handphone, Buku, Pulpen, adalah bagian penting dari alat Pers yang tidak bisa ditinggalkan oleh Wartawan, kalau alat tersebut sudah dilucuti oleh pihak instansi yang dikunjungi, sama saja perbuatan itu melanggar kebebasan Pers, apa lagi kalau sampai terjadi kesan menghindarnya Kasi Intel saat ditemui oleh Wartawan”. Ini adalah bentuk kesan citra buruk di Kejari Labuhanbatu, ujarnya.

Pada intinya, “Ketika instansi itu sangat banyak boroknya, sudah pastilah dilakukan pencekalan terhadap tamu yang datang, supaya tidak ada barang bukti yang bisa dibawa tamu keluar melalui handphone misalnya, untuk dikembangkan maupun di sebarluaskan oleh Rakyat”. Apa lagilah jika yang menemukan bukti itu adalah Pers, ujar YUNUS

Masih menurut Yunus Laia “Pers yang memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi, juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia”. Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi sejalan dengan Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa tentang Hak Asasi Manusia Pasal 19 yang berbunyi:

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Bersama Seluruh Perguruan Silat

“Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah”. Kalau alat Per seperti Handphone. Buku. Pulpen. Tas sandang malah dilucuti baru bisa masuk ke suatu instansi, menurutku pelucutan itu adalah suatu bentuk dirampasnya kebebasan Pers. Ujar Yunus.

Saatnya Kejaksaan Agung (Kejagung) dan atau Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), kiranya dapat bekerja sama untuk mengembalikan citra Kejari Labuhanbatu, agar tidak terjadi lagi pelucutan atau dirampasnya kebebasan Pers yang melaksanakan kontrol sosial, sangat penting pula untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan baik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya. Ujar Yunus (J. Sianipar)

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru