Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi Minta Polisi Usut Tuntas CV. Central Besi Pratama Melakukan Penyimpangan BBM Solar Bersubsidi.

Senin, 28 Oktober 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Sidoarjo – Jawa Timur – Senin 28 Oktober 2019 – Menindaklanjuti temuan data lapangan dugaan penyimpangan Hukum BBM Jenis Solar Subsidi 27 september 2019 lalu, Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi ambil tindakan tegas akan berkoordinasi dengan Kepolisian setempat Polres Sidoarjo, Polda Jatim.


Kejadian tersebut berdasarkan informasi yang di peroleh awak media dari salah satu karyawan CV. Central Besi Pratama yang namanya tidak mau disebut dalam pemberitaan ini, di informasikan bahwa, dalam aktifitas usahanya CV. Central Besi Pratama yang berlokasi di Alamat Gudang KM. 25.3 CV. Sentral Besi Pratama Jl. Raya Sidorejo Kanigoro, Keboharan Sidoarjo, kabupaten Sidoarjo, Jawa timur diduga dalam mengoperasikan 2 Forklift dengan menggunakan BBM bersubsidi Jenis Solar.

Baca Juga:  Pemda Kampar Gelar Apel Gabungan Lintas Instansi Untuk Penyambutan Piala Adipura

Kepada Jejakkasustv.com -, Supriyanto alias Pria Sakti Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), Berdasarkan Video yang di miliki Tim9 Jejakkasustv.com -, Kemudian telah di Konfirmasi, aktifitas Kegiatan Penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) Jenis Solar sudah memenuhi unsyur pidananya.

Baca Juga:  Tiba di Sumbar, Wapres RI Resmikan Gedung di UNP dan Mesjid di Universitas Baiturahmah | Reporter : Z,Arifin

Masih Himawan, pelanggaran hukum yang dimaksud adalah dengan melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar yang dipergunakan untuk kegiatan operasional Forklift yang ada didalam pergudangan dengan memodifikasi tangki bahan bakar yang ada pada truck nopol L 9679 AC dengan atas nama Yulius Gunawan sendiri selaku Big bos dari CV. Central Besi Pratama, berkapasitas 100 liter pada truck dengan nopol L 9679 AC khusus untuk membeli Solar dari salah satu SPBU kemudian di tab ke jerigen dan selanjutnya dipergunakan untuk kegiatan operasiaonal Forklift yang ada didalam gudang.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Berangkatkan Pocil Ikuti Lomba di Surabaya

CV. Central Besi Pratama dapat di sangkakan dengan Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak bumi. berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)”- ( Bersambung ). Tim9 Pria Sakti Sidoarjo Melaporkan.

Berita Terkait

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur
Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Nisel Di Amankan Oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Nias Selatan
Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil
Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang
Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan
Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online
Pelindo III Selalu Ingkar Janji ! Warga Lembar Akan Mengadu Ke Komisi II DPR-RI Dan Presiden RI
Kasus Judol Di Kementerian Komdigi Jadi Atensi Kapolri

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 17:45 WIB

Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Gedung Sako Satu, Tim Ahli Dari Ipda Kaur

Rabu, 6 November 2024 - 04:17 WIB

Kalangan Perjudian 303 Sabung Ayam dan Dadu di Digerebek, Polresta Barelang Alhasil Menyita 85 unit sepeda motor dan 4 unit mobil

Rabu, 6 November 2024 - 01:11 WIB

Calon Wakil Bupati Kaur Bertemu Petinggi Partai Bulan Bintang

Selasa, 5 November 2024 - 21:56 WIB

Indonesia Menyala! Presiden Prabowo resmi menghapus utang macet UMKM, Petani dan Nelayan

Selasa, 5 November 2024 - 21:17 WIB

Pelaksanan Acara Konfrensi Pers Di Kantor Bea Cukai Kota Langsa, Belasan Wartawan Media Online

Berita Terbaru