Detikkasus.com | Sidoarjo – Jawa Timur – Senin 28 Oktober 2019 – Menindaklanjuti temuan data lapangan dugaan penyimpangan Hukum BBM Jenis Solar Subsidi 27 september 2019 lalu, Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi ambil tindakan tegas akan berkoordinasi dengan Kepolisian setempat Polres Sidoarjo, Polda Jatim.
Kejadian tersebut berdasarkan informasi yang di peroleh awak media dari salah satu karyawan CV. Central Besi Pratama yang namanya tidak mau disebut dalam pemberitaan ini, di informasikan bahwa, dalam aktifitas usahanya CV. Central Besi Pratama yang berlokasi di Alamat Gudang KM. 25.3 CV. Sentral Besi Pratama Jl. Raya Sidorejo Kanigoro, Keboharan Sidoarjo, kabupaten Sidoarjo, Jawa timur diduga dalam mengoperasikan 2 Forklift dengan menggunakan BBM bersubsidi Jenis Solar.
Kepada Jejakkasustv.com -, Supriyanto alias Pria Sakti Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK), Berdasarkan Video yang di miliki Tim9 Jejakkasustv.com -, Kemudian telah di Konfirmasi, aktifitas Kegiatan Penyimpangan bahan bakar minyak (BBM) Jenis Solar sudah memenuhi unsyur pidananya.
Masih Himawan, pelanggaran hukum yang dimaksud adalah dengan melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar yang dipergunakan untuk kegiatan operasional Forklift yang ada didalam pergudangan dengan memodifikasi tangki bahan bakar yang ada pada truck nopol L 9679 AC dengan atas nama Yulius Gunawan sendiri selaku Big bos dari CV. Central Besi Pratama, berkapasitas 100 liter pada truck dengan nopol L 9679 AC khusus untuk membeli Solar dari salah satu SPBU kemudian di tab ke jerigen dan selanjutnya dipergunakan untuk kegiatan operasiaonal Forklift yang ada didalam gudang.
CV. Central Besi Pratama dapat di sangkakan dengan Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak bumi. berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)”- ( Bersambung ). Tim9 Pria Sakti Sidoarjo Melaporkan.