Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi Minta Polisi Usut Dugaan Pungli PTSL di Desa Cepoko Limo Perpemohon Dipungut Rp. 650.000

Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Minta Polres Mojokerto Usut Tuntas Dugaan Pungli PTSL di Desa Cepoko Limo.

Jejakkasustv.com | Mojokerto – Jawa Timur – Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL Adalah Proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Diketahui Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK)

Baca Juga:  Tindak Lanjuti Pungli Prona Di Jombang, Kejari Periksa Perangkat Desa Tinggar

Di sebuh Desa Cempoko Limo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur yang membawahi 5 Dusun antara lain:
Dusun :
1. Dusun : Kambengan.
2. Dusun : Soso.
3. Dusun : Baraan.
4. Dusun : Pasinan.
5. Dusun : Cepoko Limo.

Pada tahun 2019 Desa Cepoko Limo mendapatkan Proyek Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Dengan Peserta sebanyak 1.100 Pemohon, Oleh pengurus perpemohon di Pungut Biaya Rp. 650.000, Enam ratus lima puluh ribu rupiah. (Sabtu 19 Oktober 2019).

Dari hasil penelusuran beberapa warga membenarkan bahwa di Desa Cepoko Limo Proyek Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di pungut biaya Rp. 650.000,,

Pada saat di konfirmasi ke Balai Desa Para perangkat tidak di temukan, hanya bertemu dengan Bapan Bandi selaku Linmas Desa Cepoko Limo.

Di konfirmasi ketika Desa Cepoko Limo mendapatkan PTSL, Bapak Bandi menjawab, PJ nya bapak Pitono rumahnya di Pasinan, dan Pj Kades saat ini bapak Bandi rumahnya di Kambengan, jelasnya. Pukul 11.00 Wib.

Baca Juga:  TEC Ajak Ormas Islam Lampung Selatan Lawan Covid-19.

Secara terpisah Tim Media dan Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) mendatangi Rumah Bapak Rusdi, di tanya soal PTSL, Rusdi mengatakan tidak bisa menjawab, pasalnya soal PTSL sudah ada panitianya, silahkan datang ke Desa Saja, Jelasnya.

Diketahui Tim9 Rusdi pada waktu Desa Cepoko Limo mendapatkan Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) menjabat sebagai Kaur Pemerintah Desa Cepoko Limo.

Sementara itu Pitono Pj Kades Desa Cepoko Limo saat Desa mendapat PTSL, sukar untuk di temui, bahkan Tim9 sudah mendatangi rumahnya di Dusun Pasinan dua kali namun tidak bertemu.

Lebih lanjut, Pak Kasnadi Warga Rt. 01 Rw 01 Dusun Soso, Desa Cepoko Limo selaku pengurus PTSL saat di konfirmasi di Rumahnya sedikit menutupi, Jelasnya Kasnadi peserta yang membayar PTSL masih hanya sebatas biaya untuk ukur dan patok yang sudah di siapkan Carik Pitono yang saat itu Pj Desa Cepoko Limo.

Baca Juga:  Terlanjur Sayang, Dunia Seakan Milik Nus dan Rin

Supriyanto als ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) juga sudah berkoordinasi dengan Petinggi Polres Mojokerto, Dan Petinggi Polres Mojokerto mengatakan Dumasnya silahkan di buat dan di Kirim, Petugas akan melakukan menyelidikan lebih lanjut.

Masih Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi : Pembuatan sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) biaya standardnya Rp 150 ribu,

Akan tetapi jika PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sepeti di Desa Cempoko Limo di pungut biaya sebesar Rp. 650.000,

Layak diduga pungli dan melanggar:

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana hukuman selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Pria Sakti JK TV Mojokerto Melaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *