Ketua RW 03 Desa Arjawinangun: Saya Tidak Pernah Menandatangani Surat Pengantar Izin Usaha Pakan Ternak

 

detikkasus.com | Kabupaten Cirebon – Warga Desa Arjawinangun blok Karang Moncol dan blok Depok RW.03 Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat (Jabar) mulai meresahkan kegiatan operasional pabrik pakan ternak PT Jasungko Prima Protein Perkasa. Mereka merasa tak nyaman, akibat bau tidak sedap dari produksi pakan ternak.
.
Ketua Rukun Warga (RW) 03 Nasta’in Ahmad (38), Senin (16/07) saat dijumpai Tim ( 9 Jejak Kasus di kediamannya sekira pukul 16.30 Wib, mengakui warga sudah sangat terganggu dari pengolahan pabrik pakan ternak menyebabkan polusi udara bau yang tidak sedap.
“Sudah hampir satu tahun begini terus, apalagi pada musim hujan, bau sampai radius 500 meter, baunya menyengat,”ujarnya.

Baca Juga:  Warga Desa Mekarlaksana sangat merasakan manfaat TMMD 101/Kodim 0608/Cianjur.

Ia melanjutkan, gangguan kenyamanan itu sampai ke wilayah perbatasan blok Depok.”Namun yang paling parah adalah pemukiman penduduk yang memiliki jarak dekat pabrik pakan ternak seperti di perumahan Lavanda,” tukas Nasta’in.

Baca Juga:  Muh Haris" : Subsidi BBM, Untuk Rakyat, Wujud Amanah Konstitusi

Tentang perizinan Nasta’in menyatakan dari pihak pabrik belum pernah datang kepadanya hanya ada surat pengantar untuk masyarakat yang membutuhkan surat pengantar dari RT dan RW untuk desa yang sudah dia tandatangani.”Saya tidak pernah merasa menandatangani surat pengantar izin usaha nya, tau surat pengantar itu sudah ada di desa saja,”ujarnya.

Baca Juga:  Polres Cirebon Amankan Kedua Pelaku Penjual Sekaligus Peracik Minuman Keras Oplosan Ciu

Penulis: Rasoma/Caswila
Keterangan Photo: Ketua RW 03 Nasta’in Ahmad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *