Ketua PWI Sumatera Barat Saksi Sidang Pelanggaran Pemilu

Detikkasus.com | Batusangkar – Pengadilan Negeri Batusangkar menggelar sidang kasus tindak pidana pemilu dengan terdakwa Antoni Surya Roza dan penggugat Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tanah Datar. Sidang dalam agenda mendengarkan keterangan saksi, Jumat (1/3) digelar, sidang dipimpin Hakim Ketua Radius Chandra, Hakim Anggota Indra Muharram dan Meriyanti, Jaksa Penuntut Umum Edo Dede Pisano dan Gunanda Rizal.

Saat sidang tersebut saksi dihadirkan dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumbar Heranof Firdaus yang didampingi Wakil Ketua PWI Sumbar Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Zul Effendi, SH serta Ketua PWI Kabupaten Tanah Datar Yusnaldi. Ketua PN Batusangkar Tiwik kepada wartawan di Lapangan Cindua Mato, Sabtu (2/3) mengatakan bahwa terkait sidang kasus tindak pidana pemilu itu direncanakan akan selesai persidangannya pada Rabu (6/3) mendatang. “Sidangnya telah digelar dua kali, kemarin pada Jumat mendengarkan keterangan saksi dari Percetakan Graindo yang mencetak surat kabar terdakwa dan dari Ketua PWI Sumbar, Senin besok kembali digelar aidang dengan agenda tuntutan JPU, direncanakan Selasa langsung pembelaan dan Rabu putusannya,” ujar Tiwik.

Baca Juga:  Muhamad Asmin S. Pd Kepala Sekolah SMP Negeri 15 Kabaena Utara, Bombana Mengucapkan Dirgahayu RI Yang Ke 74/ 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2019

Ketua PWI Sumbar Heranof Firdaus menyebutkan bahwa PWI dalam menjalankan organisasinya merujuk pada aturan Dewan Pers, ia berharap kepada terdakwa Antoni untuk menjadikan kasus tersebut sebagai pelajaran. “Mestinya wartawan yang masuk Caleg atau timses harus berhenti sebagai wartawan, itu diatur dalam surat edaran dewan pers no.2 tahin 2008.

Baca Juga:  Pastikan Anggota Tergelar Dilapangan Kapolsek Seririt Wastor Pengaturan Pagi

Anton agar menjadikan ini sebagai pelajaran, karna dia sudah Caleg, boleh non aktif boleh berhenti permanen. Bila non aktif setelah Pileg, jika tidak terpilih boleh kembali, karena wartawan ini menjaga independensi. Kita pekerja profesi dan ini tugas mulia,” ujar Ketua PWI Heranof di PN Batusangkar.

Dikatakan, sebagai anggota PWI Sumbar, Anton Surya Roza akan mendapatkan pembelaan maksimal dari PWI. “Kasus ini laporan Bawaslu, bukan masyarakat yang melaporkan, temuan ini Bawaslu yang dapatkan, kita hadir sebagai saksi karena anggota kita menjadi terdakwa, semoga kasus ini tidak memberatkan anggota kita,” ujarnya.

Heranof juga menyebutkan, kedepan PWI akan keluarkan kode prilaku wartawan, hal tersebut akan terealisasi pada 2019 ini, ujarnya. “Ini tentang bagaimana kita berprilaku sehari-hari, beda dengan kode etik wartawan. Ini sanksinya bagi pelanggar tentu sanksi sosial dari lingkungan,” ujarnya.

Baca Juga:  Tokoh Masyarakat di Surabaya, Dibina TNI-Polri

PWI Sumbar tahun ini juga memiliki program pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bagi anggotanya, hal itu akan digelar tiap dua bulan sekali. “Pada kepengurusan lama UKW ini telah dilaksanakan lima kali, kita tahun 2018 juga telah lima kali menggelar, ini kita genjot, di Provinsi Pergub No.30 Tahun 2018 tentang verifikasi media dan kompetensi wartawan sudah keluar, kita juga telah menyurati bupati dan walikota untuk kerjasama pelaksanaan UKW tersebut, kini di PWI sudah 40 persen anggota yang UKW,” ujar Heranof. (Yt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *