Ketua PSHT Cabang Surabaya, Polisikan PSHT Abal-Abal

Surabaya, Jejakkasus.info

Bapak H.Maksum Rosadin,SH sebagai Ketua Cabang PSHT Cabang Surabaya, yang didampingi kuasa hukumnya, Bayu Fidya Utama,SH. Serta Sugeng Arif Sudarno,SH. memenuhi panggilan Polda Jatim, terkait Laporan pengaduan penggunaan Hak Atas Kekayaan Intelektual ( HAKI). Untuk dimintai keterangan sebagai saksi.Kamis,25/03/2021

Ketika di konfirmasi koran ini, bapak H.Maksum Rosadin,SH. selaku  Ketua PSHT Cabang Surabaya yang sah ini mengatakan bahwa,
_”Adanya sekelompok orang yang mengatasnamakan PSHT Cabang Surabaya, perihal pencatutan nama dan logo PSHT tanpa ijin kami,sudah kami Laporkan ke Polda Jatim, yakni sdr.Charibowo dan sdr.M.Nurul Huda, yang mengaku sebagai Plt.Ketua Cabang dan Sekretaris PSHT Cabang Surabaya, Pokok aduannya adalah, mereka diduga menggunakan Nama dan logo PSHT tanpa izin dari pemilik yang sah, dan saat ini yang kami laporkan dugaan pelanggaran hak atas merk adalah Ketua dan Sekretaris Cabang Abal-Abal, dan kalau masih membandel, maka kami akan tindak tegas ke Ranting-Ranting yg berada di bawah jajaran PSHT Abal Abal ini.”_ tegas ketua Cabang PSHT Cabang Surabaya yang sah

Baca Juga:  Komandan Pasmar 2 Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Prajurit Pasmar 2

Pada kesempatan yang sama, ketua Cabang yang sah (H.Maksum Rosadin,SH) menaruh harapan kepada masyarakat, mengatakan bahwa _” Ini sebagai pembelajaran kepada masyarakat agar cerdas, tidak menggunakan hak merek yang menjadi hak milik orang lain, tetap kita patuhi hukum dinegri ini, jangan ikut-ikutan, yang keluar dari jalur hukum, apabila melanggar hukum tentu, konsekwensinya akan berhadapan dengan hukum, ingat ya temen temen media, dikawal terus kasus ini”._ jelas ketua PSHT Cabang Surabaya sambil meninggalkan ruang Reskrim Polda Jatim.

Tak luput dari awak media,  kuasa hukum dari PSHT, ketika dikonfirmasi berharap  , _”Adanya perlindungan hukum dari negara melalui perangkat hukumnya,terhadap klien kami, bapak H.maksum Rosadin,SH. dimana klien kami sebagai pemilik hak paten atas penggunaan merek terdaftar Setia Hati Terate dan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang sah, di wilayah hukum Surabaya, Selain klien kami dilarang mengadakan kegiatan pelatihan pencak silat dengan mempergunakan nama dan logo PSHT, oleh sebab itu kami mengadu kepada yang berwajib, guna ditindak tegas sesuai dengan undang-undang”_ ungkap Kuasa Hukum

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pegadungan Melaksanakan Kegiatan Rutin DDS Kunjungi Warga Desa Binaanya

Media pun menanyakan kepada kuasa hukum, mengenai pidana yang akan di jalani jika terbukti menggunakan kelas 41 ini tanpa izin, _”Ya jelas sekali mas, apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) yang berdasarkan Pasal 100 ayat (1) UU MIG dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan / atau pidana denda paling banyak Rp.2 miliar. ( Dua Milyar Rupiah) dan berharap kepada media, agar terus mengawal proses hukum ini, sampai tuntas, karna jelas ini melanggar hukum, tentunya lisensi ini hak istimewa yg diberikan oleh negara kepada penerima, serta kuasa penerima untuk mempergunakan, kalau tidak ada kuasa untuk mempergunakan, ya janganlah ya,”_ tegas Kuasa hukum pemohon Bayu Fidya Utama,SH.

Baca Juga:  Khidmat Peringati 17 Agustus Dengan Virtual Conference

Pada ending statement, kuasa hukum pemohon sedikit menjelaskan pada media, tentang Hak atas Merk bahwa,
_”Yang perlu diperhatikan pengertian dari merek apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) terdapat dalam Pasal 1 angka 1, itu berbunyi Merek adalah tanda yang dapat diakses secara grafis berupa gambar, logo , nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan / atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) ) atau lebih dari unsur tersebut untuk membedakan barang dan / atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan / atau jasa, dari pengertian merek di atas, dapat menerapkan bahwa logo merupakan salah satu unsur yang dapat digunakan untuk membedakan barang dan / atau jasa milik seseorang.”_ Ditegaskan oleh Kuasa hukum

(Agus w / Bambang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *