Ketua PROJO Labuhanbatu ‘Kegiatan Proyek Ta-2019 Cv-Dian Tasya”

Detikkasus.com | Sumut

Bernat Panjaitan,SH.MHum Ketua PROJO Kabupaten Labuhanbatu sangat menyayangkan sikap dari instansi Penegak Hukum dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang tidak respon terhadap proyek yang tidak dilakukan pengawasan ketat, seperti yang terjadi pada pemberita’an yang lalu dengan judul: “Apbd Labbatu Ta-2019 Cv-Dian Tasya Perlu Dilidik Penegak Hukum”.

Penegak hukum dan Pekerja’an Umum mempunyai tugas untuk membantu bupati dalam menyelenggarakan daerah yang terbebas dari unsur pembodohan, hingga ber’imbas terhadap penggerogotan uang rakyat. “Sayang bangat uang rakyat untuk
membayar gaji bulanan mereka, jika mereka tidak bisa untuk mengawasi proyek yang sedang dikerjakan”. Ujar BERNAT

Baca Juga:  Binanga Tolang, 5 Bulan Pangkalan Elpiji 3 Kg Beroperasi Tanpa Terlihat Izin Usaha

Bernat Panjaitan, SH.MHum menambahkan “Sangat terluka hati saya setelah membaca isi berita edisi 16/112019 yang berjudul: “Apbd Labbatu Ta-2019 Cv-Dian Tasya Perlu Dilidik Penegak Hukum”. Dikarenakan tidak adanya respon dari penegak hukum dan dinas pekerja’an umum, dikhawatirkan kwalitas mutu kegiatan proyek yang dikerjakan, hanya sebatas landasan topeng mereka agar bisa merampok uang rakyat”.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 0802/21 Pudak Bersama Warga Desa Banjarejo Gotong Royong Rehab Rumah Warga

“Dalam logika akal sehat jika mereka mengutamakan kwalitas mutu yang dikerjakan, tentunya pihak penegak hukum dan dinas pekerja’an umum, melakukan evaluasi terhadap apa yang ada dipemberita’an tersebut, dan jika dianggap perlu bangat penulis berita dimintai keterangannya”. Sayang bangat uang rakyat membayar gaji mereka, jika ternyata tidak bisa bekerja untuk kepentingan masyarakat. Ujar BERNAT

Bernat Panjaitan Ketua PROJO Kabupaten Labuhanbatu menambahkan “Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu perlu mengkaji keberada’an badan usaha CV Dian Tasya, tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebab Kepala Badan Statistik telah menerbitkan peraturan yang mengatur klasifikasi ini, yang dituangkan dalam Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 57 Tahun 2009.

Baca Juga:  Tim Buser Sat Resnarkoba Polres Kediri Tangkap Empat Pengedar Narkoba Dalam Sehari.

Pada prinsipnya peraturan ini mencantumkan semua kode-kode lapangan usaha (KBLI) yang resmi di Indonesia, hal ini menjadi acuan untuk memilih kode baku lapangan usaha agar tidak bertentangan dengan peraturan yang sudah ditetapkan, ujar BERNAT ( J. Sianipar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *