Detikkasus.com | Pekanbaru Riau,-
Kebijakan Dewan Pers Dalam mengeluarkan Surat Edaran sudah tidak sesuai dengan Amanat Undang undang Pers nomor 40 Tahun 1999.Dalam hal ini Dewan Pers Diduga Sudah Mengangkangi Lembaga Pemerintah,yakni Kementerian Hukum dan HAM yang telah menerbitkan izin Notaris bagi Media media kecil untuk turut Andil dalam mencerdaskan kehidupan Bangsa.Pernyataan ini di Utarakan Oleh Ketua Presidium FPII Bunda Kasihhati pada acara Pelantikan Forum Pers Independen Indonesia Provinsi Riau pada hari Senin 23 Desember 2019 di Gedung Darmawanita jalan Diponegoro Kota Pekanbaru.
Terkait adanya Surat Edaran yang Sudah di terbitkan Dewan Pers,Ketua Presidium FPII Kasihhati Menduga Bahwa ini hanya siasat akal akalan Untuk menguasai Bajeting Iklan Semata. Supaya Pemerintah Daerah tidak memberikan biaya Perbelanjaan tersebut kepada Media media kecil lokal yang notabenenya media kecil lokal sebenarnya sudah memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah itu Sendiri.
Lebih jauh lagi Ketua Presidium FPII Kasihhati menjelaskan bahwa UKW juga tidak pernah menjamin bahwa setiap Wartawan yang sudah UKW mampu bekerja secara profesional dalam menjalankan profesinya sebagai Jurnalis,walau sebenarnya UKW itu memang perlu.bahkan Ketua Presidium FPII juga akan mengadakan UKW.dalam Pidatonya ia berkata,”UKW bagi wartawan Memang Perlu,dan Saya juga akan mengadakan UKW,tapi tidak bersama Dewan Pers melainkan melalui Dewan Pers Independen yang Bekerjasama Dengan BNSP,itu yang Sah menurut Pemerintah. Mungkin itu yang tidak di ketahui oleh Pemerintah Daerah,dan itu harus diketahui, sesuai dengan Undang-undang Pers tahun 1999 tetap bersinergi kepada Pemerintah Daerah, TNI serta Polri juga Organisasi organisasi lainnya.namun Ketua Presidium FPII juga menegaskan bahwa setiap anggota Forum Pers Independen Indonesia untuk tidak menjadi Penjilat dan dibungkam dengan Dana APBD.FPII boleh bermitra kepada siapa saja,tapi FPII tidak boleh menjadi kacung daripada Pemerintah.”tegas Kasihhati.
Ditambahnya lagi,bila media media kecil lokal dilarang untuk tidak konsmedia dalam bekerjasama terhadap Pemerintah Daerah,ini sudah sangat keliru.dan bisa di bayangkan setiap kegiatan dan kejadian yang ada di pelosok, untuk media besar belum tentu mau memberitakan,tapi media kecil lokal lah yang selalu berperan dalam pemberitaan yang ada di wilayah Pelosok.jadi tidak ada alasannya bila media media kecil lokal yang belum terverifikasi Dewan Pers lantas dilarang untuk mendapatkan Bajeting kerjasama terhadap Pemerintah Daerah itu sendiri.
Sumber dari FPII Provinsi Riau.