Ketua Presidium FPII,”Kebijakan Dewan Pers Sudah Jauh dari Tupoksinya.”

Jumat, 29 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Lampung,-

Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) secara resmi melantik FPII pengurus dan anggota FPII Setwil Lampung dan 10 (sepuluh) Korwil FPII se – Provinsi Lampung, bertempat di gedung serba guna LPMP, Jalan Gatot Subroto, Bandar Lampung, Rabu (27/11/19).

Dalam sambutannya Ketua Presidium FPII, Kasihhati menuturkan, awal berdirinya FPII adalah merupakan langkah yang diambil oleh Pendiri FPII karena melihat beberapa tahun belakangan ini kinerja Dewan Pers sudah keluar dari UU Pers No.40 tahun 1999.

“Salah satu diantaranya terkait kriminalisasi Pers yang diterima baik oleh Media maupun Wartawan dampak dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers yang kami nilai sudah jauh dari Tupoksi Dewan Pers itu sendiri,” tutur Bunda Kasihhati, sapaan akrabnya.

Oleh karena itu, Kasihhati menilai, saat ini Dewan Pers berubah fungsi menjadi hakim dan mengkangkangi Lembaga resmi Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM.

 

“Kurang lebih sekitar 34.000 media online di klaim ilegal, bila media tersebut tidak mendaftar atau menjadi Konstituen Dewan Pers. Badan Hukum yang dikeluarkan Kemenkumham kepada media tetap dinilai ilegal, sehingga kita bertanya, siapa dewan pers?. Apakah kemenkumham yang mengeluarkan badan hukum mereka anggap lembaga negara yang tidak resmi juga,” paparnya.

Baca Juga:  Kampung kagungan Rahayu kecamatan Menggala. Optimalkan pemanfaatan DD

Kasihhati mengungkapkan, bahwa pasal demi pasal di dalam UU Pers tidak satupun yang menyatakan bahwa media harus mendaftar atau menjadi Konstituen Dewan Pers.

“Perlu bapak-ibu dan hadirin sekalian, lebih dari 100 triliun belanja iklan nasional dikuasai oleh Media-media besar tiap tahun. Disinilah permasalahannya, surat edaran Dewan Pers kepada Instansi Pemerintah baik tingkat Pusat, Provinsi dan Deerah untuk tidak melakukan kerjasama kepada media-media yang tidak menjadi konstituen atau terdaftar di Dewan Pers, sebenarnya hanya untuk mengusai belanja iklan tersebut,” paparnya.

Disamping itu, masih kata Kasihhati, berbagai cara mereka lakukan untuk mematikan perusahaan-perusahaan pers yang notabene merupakan UMKM yang dapat mengurangi angka pengangguran.

“Bapak-ibu yang berbahagia, kami sangat menyayangkan para Gubernur, Bupati, Walikota yang tidak jeli menerima dan menjalankan bahkan sampai mengeluarkan PERDA dengan adanya surat edaran dewan pers tersebut,” ungkap wanita yang tegas dan energik itu.

Baca Juga:  Bidhumas Polda Lampung

Yang jadi pertanyaan, lanjut Kasihhati, apakah pejabat tersebut juga mendukung surat edaran Dewan Pers yang notabene bukan lembaga Negara daripada Kemenkumham yang jelas-jelas lembaga resmi negara?, Apakah kedudukan surat edaran dewan pers lebih tinggi dari UU PERS No.40 Tahun 1999?. Dan, apakah pejabat tersebut tidak memikirkan dampak yang ditimbulkan akibat matinya perusahaan-perusahaan pers di daerahnya. Dimana seharusnya media-media kecil, menengah tersebut dapat dibina karena sudah memberikan kontribusi mengurangi angka pengangguran.

“Seharusnya, belanja iklan daerah bisa dinikmati oleh perusahaan-perusahaan pers lokal sehingga pertumbuhan ekonomi perusahaan pers ditingkat daerah tetap berjalan,” tegas Kasihhati.

Kasihhati juga mengakui masih banyak oknum-oknum wartawan yang bekerja tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik. “Inilah tugas yang FPII emban untuk menunjukkan profesionalitas dalam bekerja, menghindari pemberitaan berita-berita hoax, menjalankan fungsi kontrol-sosial dalam bekerja,” imbuhnya.

Kasihhati menerangkan, bahwa FPII sangat mendukung dengan adanya Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Namun FPII sangat menolak bila seseorang yang belum melaksanakan UKW di cap bukan Wartawan.

Baca Juga:  Curi HP Di Puskesmas Warga Dusun Sentul Rt.1 / Rw.2 Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri Diamankan Polsek Driyorejo

“Kedepannya, seluruh wartawan dari sekitar 430 media yang tergabung di FPII akan melaksanakan UKW, yang bekerjasama dengan Dewan Pers Independent (DPI) dan lembaga resmi yaitu Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Ini kita lakukan, karena selama ini sertifikasi UKW yang dikeluarkan Dewan Pers tidak melalui BNSP,” terang Kasihhati.

Terakhir, Ia mengintruksikan kepada seluruh jajaran FPII setwil Provinsi Lampung dan Korwil se-Provinsi Lampung, untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, menyajikan informasi yang dapat mencerdaskan masyarakat.

“Memberikan informasi yang dapat membangun Provinsi Lampung lebih baik kedepannya, menjalin kemitraan dengan Instansi Pemerintah, TNI-POLRI dan stakeholder lainnya,” pungkas Ketua Presidium FPII Kasihhati.

Pada kesempatan pelantikan tersebut, turut hadir diantaranya Sekretaris Nasional (Seknas) FPII, Wesly H Sihombing, Ketua Deputy Jaringan FPII Pusat, Rommy Marantika, Ketua FPII Setwil Provinsi Lampung, Aminudin berserta jajarannya, Para Ketua Korwil se-Provinsi Lampung dan jajarannya serta TNI-Polri, Instasi pemerintahan, Organisasi dan para tamu undangan lainnya.

Sumber : Presidium FPII

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru