Detikkasus.com | Seputar Provinsi Bengkulu – Kabupaten Kaur pada tahun anggaran 2015 mendapat predikat Wajar dengan pengecualian (WDP)
Dengan perubahan sistim tata kelola keuangan Kaur,pada tahun 2016 Pemkab Kaur meraih predikat wajar tampa pengecualian (WTP)
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaur Jailani SIp Rabu 30 Mei 2018 saat di kompirmasi,terkait dengan tata kelola keuangan daerah 2017 laporan hasil pemeriksaan BPK 2018,Jailani SIp mengatakan Kaur kembali ke predikat wajar dengan pengecualian (WDP)
Hal itu terjadi,sudah pasti ada temuan BPK RI Bengkulu,mengenai tata kelola keuangan di salah satu Dinas Badan & Kantor,tidak dapat di pungkiri,kembali nya Kaur ke predikat WDP sudah barang tentu kita kehilangan insentif dari Pusat sekitar empat puluh miliar,sebaliknya kalau Kaur mendapat predikat WTP Pemkab Kaur mendapat insentif empat puluh miliar ujar Jailani SIp.
Di tanyakan,apakah ada Komisi atau Fraksi di DPRD Kaur yang khusus menangani laporan temuan BPK…? Untuk di bahas di dalam sidang internal Dewan bersama Dinas Badan Kantor yang terkait…?
Ketua Dewan mengatakan tidak ada, karna temuan BPK sudah resmi dan dapat di pertanggung jawabkan,temuan BPK harus di kembalikan dalam waktu 60 hari atau sebulan tegas Jailani SIp.
(Rza)