Detikkasus.com | Gunungsitoli – Nias
Dipengadilan Negeri Gunungsitoli Jalan Pancasila No.12 Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli, di gelar sidang perkara pelanggaran UU ITE Pencemaran Nama Baik di Media Sosial dengan Laporan Polisi Nomor : LP/164/V/2019/NS tanggal 18 Mei 2019,tindak pidana UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE ” setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan /atau penvmcemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 3.
Sidang ke III ini dengan agenda Mendengarkan Keterangan Saksi antara lain; Arozatulo Zebua, SE, juga sebagai ketua PPWI( Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Kepulauan Nias dan Marinus Bate ‘e alias Mara.
Sidang dilaksanakan pada pukul 09.00 wib hari Kamis ,tanggal 17/10/2019 berlangsung tertib serta di hadiri kurang lebih 30 orang kerabat dan ketua-ketua organisasi LSM, Ormas dan Wartawan di Nias.
Tiga Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Panitera,Kuasa hukum Terdakwa, Terdakwa( Edieli Bate’e alias ama andal, ama putra ) serta Korban( Sadarman Zebua alias ama.Fitri) mengikuti dan hadir pada persidangan ini.
Bukti- Bukti Fakta Persidangan diperlihatkan Jaksa Penuntut Umum: Aliksander Siagian SH didepan 3 hakim Majelis dan dibenarkan para terdakwa, saksi dan kuasa hukum terdakwa, degan bunyi:
” Biarkan aja pak Kades itu sodara yg kualat kacang lupa sm kulitnya.
Gayanya tinggi sekali skrg mulai jd ketua PP. Mulai isi perutnya sudah bantu tp dh lah biar bantu aja di mertuakita lihat aja.Dia pemakai narkoba tp selalu sy ingatkan.Sampai punya motor itu hasil selama ikut sy.Kita lihat aja.Kl bg Aro Ndraha itu dh td komunikasi dgn St dikira bnr semua info yg di sampaikan”.
Barang bukti yang diperlihatkan tersebut terdakwa Edieli Bate’e membenarkan fakta tersebut.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Gunungsitoli ; Ketua DPD PPWI Kepulauan Nias: Arozatulo Zebua, SE menjelaskan secara baik tentang apa yang dilihatnya terkait Chatingan Edieli Batee( Kades Loloanaa) tanggal 26 Agustus 2018 bahwa Edieli Bate”e menghina dan Mencermarkan Nama Baik Sadarman Zebua di Media Sosial.
Tambahnya, Korban Sadarman Zebua ini adalah anggota pengurus PPWI Kepulauan Nias. Akibat dari Perbuatan Pencemaran Nama Baik Sadarman Zebua yang dilakukan oleh Edieli Batee( Kades Loloanaa) maka reputasi Sadarman Zebua menjadi cacat di desanya, bahkan dia mengalami kehilangan pekerjaaan, diduga tidak dipercaya orang lagi. Karena Edieli Bate ‘e mengatakan dalam Chatingannya” Sadarman Zebua”Dia pemakai narkoba”, ucap Aro.
Saksi Marinus Bate’e mengatakan dalam persidangan” Saya kenal betul bahwa Nomor Whats App yang mengirim Chatingan pencemaran nama baik Sadarman Zebua Pemiliknya adalah Edieli Bate’e/ Kades Loloana’a dan nomor tersebut terdaftar di HP saya. Tambahnya” saya dapat mengartikan bahwa” Edieli Bate’e menghina Sadarman Zebua atau mengatakan Kurang ajar serta Kades Loloanaa tidak pernah membiayai nafkah keluarga Sadarman Zebua. Saya sebagai saksi sangat heran dan tidak sebagai kades berkata menghina warganya sendiri, tuturnya kepada media detikkasus.com.