Situbondo l Detikkasus.com – Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) harusnya dapat dijalankan oleh Pengadilan Negeri (PN).
Namun, menjadi tanda tanya ketika putusan tersebut tidak di laksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu (.24/08/2021).
Bukan persoalan di Persidangan , melainkan putusan yang sudah inkrah, yang tidak di jalankan, dan dilakukan permohonan pemulihan hak, hingga terbitlah penetapan dan dilakukan Aanmaning sebanyak dua kali.
Namun oleh Ketua Pengadilan Negeri Situbondo tidak melanjutkan dengan eksekusi rill.
Malah diterbitkannya penetapan baru yang menghapus penetapan sebelumya.
Saat siaran live di Facebook Ketum GP SAKERA (Garda Pemuda Sakera) Syaiful Bahri menjelaskan, pemulihan hak dan permohonan hak sudah di tetapkan, sudah melakukan Aanmaning ini surat peringatan pada pemohon, sebab Ketua yang lama sudah membuat penetapan, dan setelah perubahan Ketua Pengadilan Negeri yang baru malah mencabut Penetapan keputusan sebelumnya.
“Padahal sudah di jelaskan di pasal 196, pasal 197 dan pasal 198 setelah di lakukannya Aanmaning Ketua Pengadilan Negeri wajib melakukan eksekusi rill paling lambat 8 hari,” tegas Bang Ipoel Ketum GP SAKERA.
Sementara itu Waketum GP SAKERA Ahmad Fatoni menjelaskan.”Saya sudah melaksanakan tugas dari pak ketum untuk mengantarkan surat peringatan dan notes kepada Ketua Pengadilan Negeri Situbondo,” ujarnya.
“Saya selaku Wakil Ketua Umum GP SAKERA merasa tidak terima atas sikap dan tindakan dari Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, yang di luar dari sikap profesional terhadap penetapan permohonan pemulihan hak yang tidak sesuai dengan gugatan yang menjadi dasar permohonan,” tutur Ahmad Fatoni sambil menunjukkan amplop yang dipegangnya. (Ozi S.one)