Ketua PN Situbondo Mendapatkan Surat Peringatan dari Ketum GP SAKERA

Selasa, 24 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situbondo l Detikkasus.com – Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkrah) harusnya dapat dijalankan oleh Pengadilan Negeri (PN).

Namun, menjadi tanda tanya ketika putusan tersebut tidak di laksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, Rabu (.24/08/2021).

Bukan persoalan di Persidangan , melainkan putusan yang sudah inkrah, yang tidak di jalankan, dan dilakukan permohonan pemulihan hak, hingga terbitlah penetapan dan dilakukan Aanmaning sebanyak dua kali.

Baca Juga:  Pasca Pra Peradilan Yang Dimenangkan Gp Sakera, Kini Pemilik Tambang Illegal Inisial H Jadi Tersangka

Namun oleh Ketua Pengadilan Negeri Situbondo tidak melanjutkan dengan eksekusi rill.

Malah diterbitkannya penetapan baru yang menghapus penetapan sebelumya.

Saat siaran live di Facebook Ketum GP SAKERA (Garda Pemuda Sakera) Syaiful Bahri menjelaskan, pemulihan hak dan permohonan hak sudah di tetapkan, sudah melakukan Aanmaning ini surat peringatan pada pemohon, sebab Ketua yang lama sudah membuat penetapan, dan setelah perubahan Ketua Pengadilan Negeri yang baru malah mencabut Penetapan keputusan sebelumnya.

Baca Juga:  Perjudian Sabung Ayam di Plandaan Jombang Semakin Marak

“Padahal sudah di jelaskan di pasal 196, pasal 197 dan pasal 198 setelah di lakukannya Aanmaning Ketua Pengadilan Negeri wajib melakukan eksekusi rill paling lambat 8 hari,” tegas Bang Ipoel Ketum GP SAKERA.

Sementara itu Waketum GP SAKERA Ahmad Fatoni menjelaskan.”Saya sudah melaksanakan tugas dari pak ketum untuk mengantarkan surat peringatan dan notes kepada Ketua Pengadilan Negeri Situbondo,” ujarnya.

Baca Juga:  Prajurit Puslatpurmar 5 Baluran Donor Darah Dalam Rangka HUT Dodiklatpur Rindam V Brawijaya

“Saya selaku Wakil Ketua Umum GP SAKERA merasa tidak terima atas sikap dan tindakan dari Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, yang di luar dari sikap profesional terhadap penetapan permohonan pemulihan hak yang tidak sesuai dengan gugatan yang menjadi dasar permohonan,” tutur Ahmad Fatoni sambil menunjukkan amplop yang dipegangnya. (Ozi S.one)

Berita Terkait

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati
Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Polres Cirebon Kota, Sikat 6 Pelaku Tawuran
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:34 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB