Ketua PJID Aceh, Sesalkan Kasus Dugaan Tidak Ada Transparansi Proyek Swakelola, Diduga Belum Berjalan.

Minggu, 23 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Secara Hukum Lidik Dan Sidik Oleh Pihak Polisi Serta Jaksa Di Daerah Provinsi Aceh.

Aceh Tamiang |Detikkasus.com -Terkait adanya pemberitaan di salah satu telah terjadi terbitan di media online secara publik, berjudul. Terkait adanya pelaksanaan proyek swakelola di tahun 2021 dan tahun 2022 beberapa tahun lalu, disinyalir tanpa adanya transparansi secara publik, Terkesan tersembunyi oleh mantan kabid bina marga PUPR aceh tamiang sebutan “Boy”. Terbitan pada tanggal, 11 juni 2024 beberapa pekan lalu.

Dalam kasus hal tersebut, bung Suryadi KS. Selaku ketua persatuan jurnalis indonesia daerah (PJID) provinsi aceh, menegaskan adanya dugaan tidak ada transparansi yang sempat pernah di kerjakan pelaksanaan proyek swakelola di tahun 2021 dan tahun 2022 beberapa tahun lalu. Diduga belum berjalannya secara hukum lidik dan sidik oleh pihak polisi serta juga oleh pihak jaksa di daerah provinsi aceh.

Berlanjut, wartawan media online di aceh ini. Ketika sempat pernah menerima langsiran dari salah satu nara sumber yang dapat di percaya, melalui chat whatsapp selularnya sumber itu. Dengan nomor, 081268xxxx99 tentang adanya pemberitaan media online lainnya. Yang berjudul, ada indikasi pelanggaran dan penyimpangan tender DD1. 881 – DBH sawit, komanditer GS sanggah pokja barjas. Terbitan pada tanggal, 20 juni 2024 beberapa hari yang lalu.

Didalam narasi naskah itu, di media online lainnya. Ada menyebutkan, dengan kata tulisan berita. Tentang sanggahan dari pihak CV gemilang sentosa (GS), dugaan di lakukan sanggahan itu. Dalam penerangan yang di sebutkan tersebut, secara publik media online lainnya. Terhadap kinerja kelompok kerja pemilihan – II bagian pengadaan barang dan jasa (Barjas) di sekretaris daerah kabupaten (sekdakab) aceh tamiang, terkait tender pekerjaan rehabilitasi dan atau rekonstruksi jalan kebun kopi — tebing tinggi [DD1.881] – [DBH Sawit].

Sebab ada indikasi, telah terjadi pelanggaran dan penyimpangan serta penyalah gunaan wewenang atas jabatan pelelangan pekerjaan barang dan jasa. Sesuai pula yang di sebutkan sanggahan, dari pihak CV GS itu, Surat sanggah dengan nomor 18/GS/V1/2024, tanggal 21 Juni 2024 Disampaikan kepada Kelompok Kerja Pemilihan-ll Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Aceh Tamiang.
Ditembuskan kepada; 1. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Aceh Tamiang; 2. Inspektorat/APlP Kabupaten Aceh Tamiang; 3. Polres Aceh Tamiang; 4. Kajari Aceh Tamiang; 5. Kepolisian Daerah Aceh; 6. Kajati Aceh; 7. Pengadilan Negeri Aceh dan 8. Ombudsman Aceh.

Pengajuan sanggahan tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan Nomor ; 12/DOKPIL/PK/POKMlL-II/20Z4 Tanggal : 22 Mei 2024, IKP. 35.

Demikian penjelasan wakil direktur CV. Gemilang Sentosa. Ullya seperti dikutip wartawan kamis 20 juni 2024 di banda aceh, Dijelaskan bahwa dalam Dokumen Pemilihan itu menyebut; 35,3. Sanggahan diajukan oleh peserta apabila terjadi penyimpangan prosedur meliputi: kesalahan yang substansial dalam proses evaluasi;

Baca Juga:  Buka Kelas BJI, Ketua AJI Lhokseumawe Tekankan Pentingnya Jurnalis Taat Kode Etik Jurnalistik, Untuk Jaga Kepercayaan Publik.

penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
persekongkolan sehingga menghalangi terjadinya persaingan usaha yang sehat; dan/atau penyalahgunaan wewenang oleh Pokja Pemilihan, kepala UKPBJ, PPK, PA/KPA, dan/atau kepala Daerah.

Bahwa pelaksanaan Tender Paket Pekerjaan Rehabilitasi/ Rekonstruksi JIn. Kebun Kopi — Tebing Tinggi (DD1.881) (DBH Sawit) terdapat kesalahan yang substansial dalam proses evaluasi, tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan terkait Pengadaan Barang dan atau Jasa Pemerintah.

Sehubungan dengan Hasil Evaluasi sebagai berikut; Harga CV. Gemilang Sentosa : Penawaran Harga Terendah Rp.5.944.669.975,40; Harga Pemenang CV. Amiqu Baru : Harga Rp.6.147.275.681,56, Sehubungan dengan Hasil Evaluasi yang diterbitkan Pokja Pemilihan, bahwa alasan menggugurkan penawaran Harga terendah CV. Gemilang Sentosa bahwa;

Dokumen Penawaran Teknis yang disampaikan tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan.

Bedasarkan hasil Evaluasi tersebut di atas, maka CV, Gemilang Sentosa mengajukan Sanggahan atau Keberatan terhadap Hasil Evaluasi yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan dengan penjelasan hukum yang dapat mereka pertanggung jawabkan secara Litigasi dan Non Litigasi.

Dalam surat sanggah CV. Gemilang Sentosa menyebut Sanksi Pelaku Pengadaan Barang nasa Terhadap Penyalahgunaan sesuai dengan Dokumen Pemilihan BAB Instruksi Kepada Peserta (IKP) Point 29.10 huruf g.

g) Apabila dalam evaluasi ditemukan bukti adanya persaingan usaha yang tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (indikasi kolusi/persekongkolan) antara peserta, Pokja Pemilihan, UKPBJ, PPK dan/atau pihak lain yang terlibat, dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta.

Maka Peserta yang ditunjuk sebagai calon pemenang dan peserta lain yang terlibat dikenakan sanksi dalam daftar hitam anggota Pokja Pemilihan, PPK dan/atau pihak lain yang terlibat persekongkolan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Proses evaluasi tetap dilanjutkan dengan menetapkan peserta lainnya yang tidak terlibat [apabila ada], apabila tidak, ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka 3), Maka tender dinyatakan gaga.

Tugas, Kewajiban dan Kewenangan Pokja Pemilihan dalam Pemilihan Penyedia adalah Menghindari dan mencegah penyalahgunaan, Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan Negara berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa.

Pokja Pemilihan juga dilarang menambah pengaturan diluar Dari Kriteria Evaluasi Yang Telah Ditetapkan berdasarkan Pasal 93 ayat (1) Permen PUPR No.14/2020 ditegaskan bahwa Pokja Pemilihan Dilarang Melakukan Post Bidding Pada Setiap Tahapan Dalam Evaluasi Penawaran Dalam Dokumen Pemilihan Nomor : 12/DOKPIL/PK/POKMIL-11/2024 Tanggal : 22 Mei 2024, BAB 111 IKP 29.12 Evaluasi Teknis disebutkan.

Baca Juga:  Diduga Masih Berjalannya, Penguji Kenderaan Bermotor, Dugaan Tanpa Adanya Alat Penguji KIR

b. Evaluasi teknis dilakukan dengan sistem gugur dengan ketentuan:
Pokja Pemilihan menilai persyaratan telah finis minimal yang harus dipenuhi dengan membandingkan pemenuhan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP;
Penawaran dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam LDP apabila:

Peralatan utama yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan:

(2).Pencantuman merek, tipe, dan lokasi peralatan dalam daftar isian peralatan tidak menggugurkan,

(3). Jenis, kapasitas, dan jumlah yang disediakan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan yang disyaratkan.

Personel manajerial yang ditawarkan dengan yang ditetapkan dalam LDPJ dengan ketentuan:

(4). Pengalaman kerja dihitung berdasarkan daftar riwayat pengalaman kerja atau referensi dari Pejabat Penandatangan Kontrak Pengalaman kerja Yang dinilai adalah pengalaman kerja setelah personel lulus pendidikan minimal sesuai persyaratan untuk memperoleh sesuai yang disyaratkan dalam LDP.

Penilaian Pengalaman Manajer Pelaksana/ Proyek dan Manajer Teknis serta pelaksanaan dilakukan terhadap pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.

Penilaian pengalaman Petugas Keselamatan Konstruksi/ Ahli K.3 Konstruksi dilakukan terhadap pengalaman keterampilan/ keahlian K3 dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi; (11) Perhitungan pengalaman personel manajerial ditentukan berdasarkan: Daftar riwayat pengalaman kerja; atau
Referensi kerja dari Pejabat yang Penandatangan Kontrak.

(e) Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP, yang memuat:

Elemen SMKK (2) Pakta komitmen yang ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa.

Apabila dalam evaluasi teknis terdapat hal-hal yang tidak jelas atau meragukan, Pokja Pemilihan melakukan klarifikasi dengan peserta/pihak lain yang berwenang.

Dalam klarifikasi, peserta tidak diperkenankan mengubah substansi penawaran; Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi maka menggugurkan penawaran Sesuai ketentuan diatas.

Seharusnya Pokja melakukan klarifikasi atau verifikasi kepada kami selaku penyedia jasa yang memasukkan penawaran pada paket tersebut terhadap apabila ada hal-hal yang diragukan dari dokumen penawaran yang kami masukkan.

Bahwa mengingat sanggahan ini memiliki landasan yuridis dan berdasarkan pada alat bukti dan fakta-fakta empiris terhadap adanya dugaan pelanggaran dan penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang diatur dalam Perpres a quo dan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pengadaan.

“Maka kami minta agar Pokja segera menyatakan Pelelangan ini Gagal dan segera dilakukan Evaluasi Ulang sebagaimana dimaksud Pasal 81 Jo, Pasal 82 Jo, Pasal 83 Jo, Pasal 84 Perpres,” sebut Ullya.

Pun demikian jika dugaan dan dalil Sanggahan pihaknya dinyatakan tidak benar oleh Pokja, maka pihak manajemen CV. Gemilang Sentosa minta dan mohon Fakta Bukti dari Pokja yang dapat membuktikan untuk melumpuhkan bukti dan dalil pihaknya tersebut.

Baca Juga:  Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang

Begitu sanggahan dimaksud diajukan, harapan mereka, agar pokja pemilihan mengabulkan dan apabila tanggapan pihak Pokja tidak menyentuh subtansi keberatan di pihak CV. Gemilang Sentosa, maka pihaknya akan mengajukan Sanggah Banding.

Dan berhak untuk menempuh mempergunakan semua jalur hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang — undangan yang berlaku, termasuk dan tidak terbatas pada hukum pidanan dan maupun hukum perdata di dalam menindak lanjuti permasalahan yang ada.

Anehnya lagi, di dalam sanggahan itu. Dengan hasil pantauan wartawan media online ini, pada tahun 2024. Yang di maksud pada pemberitaan sebelumnya, pada judul di atas tersebut. Di pertanyakan dugaan tidak adanya transparansi pada tahun mulai 2021 sampai dengan 2022 beberapa tahun yang lalu. Ketika wartawan media online di aceh ini kembali, sempat menerima himpunan informasi dari salah satu nara sumber. Yang dapat di percaya, sumber itu juga ada menambahkan informasinya. Melalui jafrian lewat telepon selularnya, di sampaikan kepada wartawan media online ini. Dengan nomor selularnya itu, 081268xxxx99.

Sumber menyampaikan, “aneh masa setelah aq cek mulai dari tahun 2021 sampai 2022. Tidak ada di input dalam sistem kegiatan swakelola, caranya masuk melalui swakelola tahun 2024 dasar berita kemarin terus tanya mundur ke belakang sampe tahun 2021..klu di nyatakan ada sama kadis pu ..bisa dipertanyakan knp gak di input dalam sistem, karena pada tahun 2021 dan tahun 2022. Memang betul tertutup banget, pada saat itu. Kalau tidak salah kepala bidang (kabid) bina marga (BM)-nya sebutan pak “boy”, yang sekarang ini. Telah menjabat di bidang unit lelang proyek (ULP) di kantor pemerintahan kabupaten (pemkab) aceh tamiang”, imbuhnya kembali. Sumber itu memaparkan kepada wartawan media online di aceh ini.

Menurut, bung Suryadi KS. Selaku ketua PJID aceh. Menyematkan dalam hal itu kembali, juga mengomentari dengan secara tegas. “Dengan harapan saya, saya meminta kepada pihak direktorat reserse kriminal khusus (dir-krimsus) kepolisian daerah (polda) aceh. Agar dapat melakukan lidik dan sidik secara jeli, pada tahun 2021 serta di tahun 2022. Sesuai adanya penyampaian oleh nara sumber kami, kenapa di tahun 2021 dan di tahun 2022 itu. Tidak bisa dilakukan input data, dari situ saja. Kami bersama nara sumber, sungguh cukup heran. Kenapa di tahun lainnya kok bisa ada”, pungkasnya dengan tegas. Dini hari minggu 23/06/2024, sekitar pukul.18.24.wib.

(Jihandak Belang/Team)

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB