Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Mendapatkan Surat Peringatan dan Notes dari Ketum GP SAKERA

Situbondo l Detikkasus.com – Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkrah ) harusnya dapat di jalankan oleh Pengadilan Negeri. Namun menjadi tanda tanya ketika putusan tersebut tidak di laksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Rabu (24/08/2021).

Bukan Persoalan di Persidangan , melainkan putusan yang sudah inkrah, yang tidak di jalankan, dan dilakukan permohonan pemulihan hak, hingga terbitlah penetapan dan dilakukan Aanmaning sebanyak dua kali namun oleh Ketua Pengadilan Negeri Situbondo tidak melanjutkan dengan eksekusi rill. Malah diterbitkannya penetapan baru yang menghapus penetapan sebelumya.

Baca Juga:  Marinir ikuti latihan bantuan tembakan terpadu Tni dan interoperability komlek di situbondo

Saat siaran live di Facebook Ketum GP SAKERA ( Garda Pemuda Sakera ) Syaiful Bahri menjelaskan , pemulihan hak dan permohonan hak sudah di tetapkan , sudah melakukan Aanmaning , ini surat peringatan pada pemohon , sebab Ketua yang lama sudah membuat penetapan, dan setelah perubahan Ketua Pengadilan Negeri yang baru malah mencabut Penetapan keputusan sebelumnya,” Padahal sudah di jelaskan di pasal 196, pasal 197 , dan pasal 198 , setelah di lakukannya Aanmaning Ketua Pengadilan Negeri wajib melakukan eksekusi rill paling lambat 8 hari ,” Tegas Bang Ipoel Ketum GP SAKERA ( Garda Pemuda Sakera )

Baca Juga:  Kades dan Perangkat Desa Paowan Dijebloskan ke Rutan Dugaan Selewengkan Dana Desa

Sementara itu Waketum GP SAKERA Ahmad Fatoni menjelaskan ,” saya sudah melaksanakan tugas dari pak ketum untuk mengantarkan surat peringatan dan notes kepada Ketua Pengadilan Negeri Situbondo.

Baca Juga:  Bazar Murah ke Tiga GKH Sabar Menuai Pujian Masyarakat.

” Saya selaku Wakil Ketua Umum GP SAKERA merasa tidak terima atas sikap dan tindakan dari Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, yang di luar dari sikap profesional terhadap penetapan permohonan pemulihan hak yang tidak sesuai dengan gugatan yang menjadi dasar permohonan ,” Tutur Ahmad Fatoni sambil menunjukkan amplop yang di Pegangnya. (Ozi S.one)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *