Ketua PC FSPMI Himbau Kepada Seluruh Manager PTPN III Agar Tidak Membayar Upah BHL Dibawah Nilai Upah Minimum

Detikkasus.com | Labuhanbatu 24 Januari 2019, WARDIN Ketua Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( PC FSPMI) Kabupaten Labuhanbatu, Menghimbau kepada Seluruh Manager Kebun/ Unit se-PTPN III Provinsi Sumatera Utara agar maksimal mengawasi seluruh perusahaan rekanan yang mempekerjakan tenaga kerja BHL Buruh Harian Lepas, untuk pekerjaan Pemeliharaan Tanaman dan Pabrik Pengolahan Karet sehingga tidak lagi terjadi pembayaran upah dibawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten ( UMK) seperti yang selama ini terjadi.

Upah BHL bidang pekerjaan pemeliharaan tanaman hanya dibayar Rp 20 Ribu, Sedangkan di Pabrik Pengolahan Karet ( PPK ) hanya sebesar Rp 50.Ribu untuk satu hari kerja. hal ini disampaikan Wardin saat di Temui di Polres Labuhanbatu ketika ingin melaporkan kejahatan tindak pidana dugaan penipuan upah terhadap 117 BHL yang terjadi di PTPN III Kebun Aek Nabara Utara. Ujar Wardin

Baca Juga:  Edukasi Dan Penyemprotan Desenfektan Di Kandang Ternak Milik Warga

WARDIN Menambahkan “Tidak tertutup kemungkinan bahwa terjadinya kecurangan pembayaran upah kepada BHL dibawah ketentuan Upah Minimum, Di akibatkan adanya permainan antar Manager Kebun/Unit dengan pihak rekanan yang tidak diketahui oleh Direksi PTPN III”.

Karena Senior Executive, Vice Presiden ( SEVP) SDM dan Umum, Serta SEVP Produksi PTPN III ( Persero) sudah menerbitkan Surat Edaran dengan Nomor 3.08/11/2017 tanggal 30 Nopember 2017 tentang Check Kepatuhan Rekanan Terhadap Persyaratan Sistim Managemen Perusahaan, dan
Memorandum.Nomor:MBS/SPR/122/2018 tanggal 30 Oktober 2018, tentang Pengawasan implementasi Surat Edaran Direksi, No:3.08/11/2017 Sudah ditetapkan atau disyahkan

Baca Juga:  SmpN 1 Tulungagung Mengikutuli Festival Dalang Pelajar 2021

WARDIN Menambahkan “Surat Edaran dan Memorandum ini cukup tegas menyatakan larangan pembayaran upah Buruh rekanan, yang biasa disebut Buruh Harian Lepas ( BHL) dibawah Nilai Upah Minimum Kabupaten ( UMK) karena efeknya berdampak kepada terjadinya penangguhan ( suspend) Sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil ( RSPO).

Baca Juga:  Pj Gubernur Harisson Optimis Tatap Indonesia Emas 2045

Artinya berdasarkan Surat Eadaran dan Memorandum tersebut, Sebenarnya Upah BHL per Hari Kerja ( HK) UMK, berkisar kurang lebih rata-rata sebesar Rp 100.000, (Seratus Ribu Rupiah) atau disesuaikan dengan nilai UMK masing-masing Kabupaten.

Tetapi kenapa kemudian terjadi pembayaran upah hanya Rp 20 Ribu untuk Pemeliharaan tanaman dan Pabrik Pengolahan Karet ( PPK) hanya diberi upah Rp 50, Ribu, berartikan adanya penipuan yang mengurangi upah BHL adalah Manager Kebun/Unit Jika tidak segera dipatuhi peraturan itu. Ujar Wardin. ( J. Sianipar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *