Provinsi Jawa Tengah – Kabupaten Demak, Detikkasus.com – Selasa 19, Desember 2017 di Hotel Amantis Panwaslu mengadakan Rapat Koordinasi bersama Stakeholder Dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah 2018 dan Pileg Pilpres 2019.
Dalam Rapat tersebut yang menjadi Nara Sumber yaitu Ketua Panwaslu Khairul Saleh, S.sos.MH, Pasi Ops Kodim 0716/Demak Kapten Pasaribu, Kasat Reskrim Polres Demak AKP. Tri Agung.
Hadir juga seluruh Peserta Rapat diantaranya Jajaran Panwas, PPK, seluruh Danramil,Kapolsek beserta para Undangan.
Tujuan dari Rapat Koordinasi tersebut adalah Agar penyelengaraan Pemilihan Gubernur Jawa Tengah serta Pileg dan Pilpres dapat terlaksana dengan baik, Tercapainya kerjasama yang baik antara Stakeholder di Kabupaten Demak dan Untuk menyukseskan Pemilu di Kabupaten Demak.
Ketua Panwaslu menyampaikan, tahun ini dan tahun depan adalah tahun Politik. partisipasi masyarakat dalam Pemilu, PPK, Kapolsek, Danramil agar bisa melaksanakan peran sesuai bidangya masing-masing. Himbaunya. Soliditas dari penyelengara dan Aparat serta masyarakat sangat diharapkan dalam melaksanakan seluruh tahapan-tahapan Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Pileg Pilpres. Jelasnya. Maka melalui Forum ini kita mencari Formula yang baik untuk kita diskusikan Bersama. Ujarnya.
Setelah Ketua Panwaslu selesai membuka Rapat selanjutnya, penyampaian materi dari Pasi Ops Kodim 0716/Demak, Kapten Pasaribu. Dalam paparannya Beliau menyampaikan tentang isu-isu yang berkembang baik isu Internasional, Regional dan Nasional. Juga kesiapan Kodim 0716/Demak untuk Pengamanan tahapan-tahapan dari mulainya kampanye sampai pada penentuan hasil Pemilihan Gubernur dan Pemilu. “Hanya saja anggaran Logistik yang telah disampaikan, hingga sekarang, belum ada jawabannya dari penyelengara Pemilu “.tutur Pasaribu.
Kasat Reskrim Polres Demak AKP Tri Agung juga menyampaikan materi tentang geliat Politik sudah mulai tampak. Ujar Tri Agung. Dari pergerakan Parpol dalam mencari Bakal Calon yang diusung, pemasangan banner, dan sebagainya. Sebagai Polisi, bagaimana menghadapinya. Ujarnya. Sebagai contoh batas waktu pemasangan spanduk sudah melampaui batas, tidak tercover semuanya. Makanya kita mesti menyamakan persepsi untuk semua Stakeholder. Himbaunya. Saya sebagai penyidik, tidak bisa melaksanakan Penegakkan Hukum apabila tidak didukung bersama. Sampai sekarang belum ada tindakan sanksinya, seperti pengalaman pada Pilkades kemarin, Mereka menggunakan hadiah atau Doorprice. Belum saya temukan tindak pidananya. Tidak teetutup kemungkinan akan terjadi pada Pemilu. Jelasnya. Menurut saya belum diatur dalam Undang-Undang Pemilu, sampai sekarang belum ada dasar Hukumnya tentang Tindak Pidana Pemilu. Imbuhnya. (Buulolo)