KETUA PAGUYUBAN PESONA PEDAGANG BURUNG SEMARANG ( P3BS ) WAHYUDI ANGKAT BICARA.

Detikkasus.com | Jateng-, Ketua Paguyuban Pesona Pedagang Burung Semarang (P3BS ) Wahyudi angkat bicara, terkait Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( LHK ) mengeluarkan aturan baru, Mengenai sejumlah Tumbuhan dan Satwa yang masuk kategori Dilindungi, selasa 14/08/2018 Pukul 08.00 Wib, Di Sukarno Hatta Semarang Jawa Tengah.

Baca Juga:  Belasan Orang Pelaku Judi Sabung Ayam, Remi, Togel dan Online di Tangkap Polres Pamekasan

Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri ( permen ) Nomor P20/2018 menggantikan aturan sebelumnya, PP Nomor 7 Tahun 1999.Dalam Permen tersebut masuk kategori dilindungi adalah, Burung Jenis,; Muray Batu, Cucak Hijau, Cucak Rowo, Cililin, Kenari, Glatik, Kolibri sampai Plenci dan Lain lain lagi.

Baca Juga:  Demi Terciptanya Rasa Aman Kos-Kosan di Sambangi Bhabinkamtibmas Seririt

Dengan begitu jelas Para Masyarakat khususnya pedagang burung tdk bisa beraktifitas cari Nafkah, Para peternak,Pecinta Burung Mania Comunity dimanapun berada, Sangat kehilangan mata pencaharian.

Baca Juga:  Program Padat Karya Membantu Perekonomian Masyarakat dan Ekosistem Mangrowe

Oleh sebab itu Kami Menolak Aturan tersebut dengan tegas.Tandas Wahyudi Ketua Paguyuban Pesona Pedagang Burung Semarang ( P3BS ) tersebut ( Jabir, Antok &Tiem Detik kasus Jateng DIY )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *