KETUA PAGUYUBAN PESONA PEDAGANG BURUNG SEMARANG ( P3BS ) WAHYUDI ANGKAT BICARA.

Selasa, 14 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Jateng-, Ketua Paguyuban Pesona Pedagang Burung Semarang (P3BS ) Wahyudi angkat bicara, terkait Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( LHK ) mengeluarkan aturan baru, Mengenai sejumlah Tumbuhan dan Satwa yang masuk kategori Dilindungi, selasa 14/08/2018 Pukul 08.00 Wib, Di Sukarno Hatta Semarang Jawa Tengah.

Baca Juga:  Melaksanakan Gatur Rawan Pagi Untuk Antisipasi Laka Lantas

Aturan tersebut tertuang dalam peraturan Menteri ( permen ) Nomor P20/2018 menggantikan aturan sebelumnya, PP Nomor 7 Tahun 1999.Dalam Permen tersebut masuk kategori dilindungi adalah, Burung Jenis,; Muray Batu, Cucak Hijau, Cucak Rowo, Cililin, Kenari, Glatik, Kolibri sampai Plenci dan Lain lain lagi.

Baca Juga:  Payah, Resepsionis KPH Tuban Bingungkan Wartawan Saat Berkunjung.

Dengan begitu jelas Para Masyarakat khususnya pedagang burung tdk bisa beraktifitas cari Nafkah, Para peternak,Pecinta Burung Mania Comunity dimanapun berada, Sangat kehilangan mata pencaharian.

Baca Juga:  Razia Kendaraan Bermotor di Boketan Polsek Busungbiu Laksanakan Ops Imbangan Zebra Agung 2017.

Oleh sebab itu Kami Menolak Aturan tersebut dengan tegas.Tandas Wahyudi Ketua Paguyuban Pesona Pedagang Burung Semarang ( P3BS ) tersebut ( Jabir, Antok &Tiem Detik kasus Jateng DIY )

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru