PONTIANAK I Detikkasus.com -, Ketua DPW LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kalimantan Barat (Kalbar), Edi Ashari menyayangkan dan sekaligus prihatin terhadap salah satu media yang membuat berita sepihak tanpa terlebih dahulu mengetahui fakta yang sebenarnya.
Menurutnya, Pemberitaan di salah media online Kopatas news di Melawi tidak mencerminkan sebagai seorang jurnalis.
“Ini menjadi naip dan sangat disayangkan karena meberitakan wartawan dan LSM yang sedang melakukan investigasi dilapangan,”ujar Edi Ashari yang juga selaku Ketua DPP Forum Komunikasi Wartawan Provinsi Kalbar.
Ia mengatakan, tak hanya dirinya yang sangat prihatin ulah wartawan di media online tersebut, kalangan media lainnya pun prihatin atas pemberitaan yang menuduh oknum wartawan dan lsm melakukan dugaan pemerasan.
“Jadi dari sudut pandang organisasi pers, oknum wartawan media online kopatas news sudah menyalahi aturan etika jurnalistik dalam undang-undang pokok pers bahwa wartawan sudah dijamin oleh konstitusi yaitu undang-undang pokok pers nomor: 40.tahun 1999 tentang pers dan LSM juga dijamin didalam undang-undang ornas, nomor:17 tahun 2013,”ungkap Azhari menjelaskan.
Kemudian juga sambung Azhari menegaskan bahwa pemberitaan yang ditayangkan itu sudah jelas mengkriminalisasi LSM dan wartawan yang sedang bertugas melakukan investigasi dilapangan di daerah Melawi. ” Seharusnya media tidak sepihak dalam pemberitaan yang ditayangkannya karena kami LSM dan wartawan sedang melakukan investigasi untuk mencari dan menggali fakta informasi terhadap temuan yang ada dilapangan,” bebernya.
Denga adanya ulah media tersebu, Para wartawan dan lsm dibenturkan terhadap kepentingan orang yang mempunyai usaha yang ilegal atau melanggar aturan hukum. ” Mereka dengan usaha yang diduga ilegal selalu mencari cara agar LSM dan wartawan yang melakukan investigasi bisa di jebak dengan iming-imin dan terperangkap oleh orang yang tidak ingin usahanya terusik,”ujarnya
Azhari pun menyebutkan dengan pemberitaan ini Pihak lsm dam wartawan sudah pasti dijebak dan di buat alibi,tuduhan melakukan pemerasan dan pada akhirnya membuat laporan palsu bahwa seoalah-olah oknum wartawan dan lsm tersebut melakukan pemerasan.
” Nah dengan kejadian ini dapat kita simpulkan bahwa wartawan dan lsm yang bertugas dilapangan dibenturkan dengan aparat penegak hukum. Kami pun mempertanyakan pihak media kopatas news dengan orang yang melaporkan LSM dan wartawan ke polisi,” tukasnya.
” Kami pun berharap kepada aparat penegak hukum di Polres Melawi untuk tidak memaksakan hal ini sampai lebih jauh karena sudah jelas pers dan lsm di lindungi oleh konstitusi,”sambung Azhari menandaskan.
( Hadysa Prana )