Aceh |Detikkasus.com -Ketua lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pusat Brigjen Pol. (Purn) Dr. Achmadi, S. H., M. A. P, melakukan kunjungan kerja ke Polda Aceh, diantaranya untuk melakukan audiensi dengan Kapolda Aceh Irjen Pol. Achmad Kartiko, S. I. K , M. H.
Kegiatan audiensi tersebut berlangsung di ruang kerja Kapolda Aceh, Gedung Satya Haprabu Lantai 2 Mapolda Aceh, Rabu (28/8/2024), mulai sekira pukul 11.00 Wib hingga selesai, ucap Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, S. I. K, dalam siaran persnya.
Ketua LPSK Pusat dalam audiensi tersebut didampingi Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama LPSK dan Tenaga Ahli LPSK, sambung Kabid Humas.
Sementara Kapolda Aceh didampingi Dirreskrimum, Dirreskrimsus dan Dirresnarkoba Polda Aceh, lanjut Kabid Humas.
Ada sejumlah pembahasan yang dilakukan dalam Audiensi tersebut, yakni dalam rangka melaksanakan Program Sosialisasi Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas (PPSKBK) yang diharapkan dapat mendorong dan memperkuat berbagai elemen masyarakat dalam mendukung kerja perlindungan dan pemulihan terhadap saksi dan korban, ujar Kabid Humas.
Kemudian pertemuan tersebut, bertujuan untuk membahas peningkatan sinergi antara Polda Aceh dan LPSK dalam upaya perlindungan saksi dan korban, khususnya dalam kasus-kasus yang menjadi perhatian di wilayah Aceh, jelas Kabid Humas lagi.
Lebih lanjut, Polda Aceh siap berkolaborasi lebih erat dengan LPSK untuk memastikan keamanan dan kenyamanan para saksi dan korban, terutama dalam kasus-kasus yang memiliki tingkat sensitivitas tinggi, tutup Kabid Humas.
(Pasukan Ghoib/Bid.Humas Polda Aceh)