Ketua LPK RI Marvell: Jangan Takut Hadapi Aparat Penegak Hukum yang Mengabaikan Aturan

Ketua LPK RI (Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia) Kalimantan Barat Marville S Rondonuwu. (Foto: Dokumen LPK RI)

Pontianak I Detikkasus.com – Ketua LPK RI (Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia) Kalimantan Barat Marville S Rondonuwu membeberkan Ketentuan yang berlaku Di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terkait Perusahaan Leasing Dan Bank (perbankan) Nakal Yang Ada Di Kalimantan Barat Khususnya Dan Indonesia pada umumnya. Disela sela kesibukannnya Belum lama ini.

Menurut Marvell sebagaimana, SURAT EDARAN Kabareskrim No.Pol : B/2110/VIII/2009/tertanggal 31 Agustus 2009 Surat Dari Kabareskrim No.Pol : B/2110/VIII/2009/Bareskrim tertanggal 31 Agustus 2009 yang ditanda-tangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Polri , Komisaris Jendral Drs Susno Adji., S.H.,M.H., M.Sc Tentang Prosedur Penanganan Kasus Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:  Sinergitas Pemerintah Pusat dan Daerah Tekunkan Pertumbuhan Fiskal dan Perekonomian

Surat ini memuat 2 pokok yang harus diikuti oleh penyidik Polri di seluruh Indonesia : 1. Pelaporan yang dilakukan oleh debitur atas ditariknya unit jaminan oleh lembaga fnance ketika debitur itu wanprestasi, tidak boleh diproses oleh penyidik polri dengan pasal-pasal pencurian, perampasan dan lain sebagainya. 2. Pelaporan yang dilakukan oleh lembaga finance ketika mengetahui debiturnya melakukan pengalihan unit jaminan, tidak boleh diproses oleh penyidik polri dengan pasall-pasal penggelapan dan lain lain sebagainya. surat bareskrim ini mempertimbangkan KUHAP dan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sebagai bahan rujukan dikeluarkannya surat tersebut.

Baca Juga:  Kajati Kalbar Muhammad Yusuf jadi Inspektur Upacara Peringatan Harkitnas ke-115

Sehingga dengan demikian, masih menurut surat bareskrim, maka bila terjadi 2 persoalan diatas penyidik harus menolak proses laporan dan menyarankan kepada pihak pelapor untuk menyelesaikannya di BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) karena badan itulah yang berwenang melakukan penyelesaian sengketa konsumen.Ungkapnya

Baca Juga:  Suasana Bahagia Open House Wagub Ria Norsan

Dilanjutkan Marvell,meskipun demikian pada kenyataannya tentu di lapangan pasti ada yang mengabaikan aturan tersebut, karena pada umumnya masyarakat selaku konsumen (Debitur) awam akan ketentuan yang berlaku dan merasa ketakutan ketika berhadapan dengan kepolisian.

“Apabila masyarakat konsumen (Debitur) menghadapi masalah tersebut Laporkan saja ke provam terdekat atau bisa menghubungi ke lembaga kami. Akan kami tindak lanjuti” Tegasnya

(Hadysa Prana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *