PRINGSEWU, Detikkasus – Sejumlah elemen masyarakat di kabupaten Pringsewu menilai adanya simpang siur informasi pemberitaan media terkait kasus dugaan peyelewengan anggaran pada sekretariat dewan, bahkan ada kesalahan dalam penyajian informasi pemberitaan media, terkait bombastisnya judul berita yang seakan menuding DPRD kabupaten Pringsewu seakan akan sudah terbukti korupsi Rp.55 miliar, padahal pemeriksaan dugaan korupsi itu terjadi pada sekretariat dewan sementara para anggota dprd turut diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Seperti yang dikatakan ketua Laskar Merah Putih kabupaten Pringsewu, Yalfa Sabri,SH menyikapi tudingan miring pemberitaan media terhadap Ketua dan Wakil Ketua serta anggota DPRD kabupaten Pringsewu, bahkan judul berita langsung memvonis tidak menggunakan azas praduga lagi, padahal belum ada ketetapan hukum yang jelas serta jumlah pastinya kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini. Jelasnya
Yalva sabri, SH, juga mengatakan “Seharusnya media dalam menyajikan informasi menggunakan kode etik Pers, pemberitaan yang berimbang, serta tidak membangun alibi baru yang merubah maksud dan tujuan, mengedapankan azas praduga tak bersalah serta jika sudah menyebutkan nama atau institusi harus konfirmasi dengan yang bersangkutan. Minggu (24/04/21).
“Seharusnya media menyajikan informasi yang berimbang berlandaskan kode etik Pers”. Kata Yalva sabri
Anggaran dugaan kerugian yang di dugakan berjumlah Rp. 55 miliar. Menurutnya itu adalah nilai pagu anggaran di sekretariat dewan selama dua tahun terakhir yaitu di tahun 2019 dan 2020, melihat anggaran jumlah ini kemungkinan berikut gaji pegawai sudah termasuk di dalamnya. Ujarnya
Selain itu Yalva Sabri juga menyampaikan “Sebaiknya media yang baik bisa menerima kritik dan saran dari publik, menyikapi semuanya dengan arif dan bijaksana, tidak membenturkan berita dengan kepentingan pribadi atau golongan. Pungkasnya
(Tim)