Penangan Kasus KPSA VS RJP Yang “Molor” Sejak Tahun 2020
PONTIANAK I Detikkasus.com – Patut di apresiasi atas kinerja penyidik Polda Kalbar yang cukup bagus menerima laporan atas dugaan penyerobotan tanah warga yang tergabung dalam KPSA (Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam) Di Kecamatan Rasau Jaya Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat sejak 09 Maret 2020 tahun silam dilaporkan Ke Polres Kubu Raya yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Kalbar.
Perusahan perkebunan sawit Pt RJP (Rajawali Jaya Perkasa) dilaporkan tentang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah atau pemalsuan dokumen Oleh Ketua KPSA Nasrun M. Tahir dan pihak perusahaan tersebut diduga telah melakukan aktivitas nya di luar peta lokasi HGU yang dimiliki nya dan sudah menikmati hasil sejak beberapa tahun silam.
Selain itu masih ada beberapa laporan kasus lain yang juga sudah dilaporkan oleh Ketua KPSA dan timnya diantaranya dilaporkannya
legal dari Pt RJP Berinisial “G” DKK” pada tanggal 13 Maret 2023 ke Polda Kalbar Dan Dilaporkannya perwira polda kalbar “Berinisial TP” ke Polda Kalbar.
Hal itu tercantum dari Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP /74/III/2023/SPKT/Polda Kalimantan Barat Tanggal 13 Maret 2023 Dugaan Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 dengan terlapor “G” DKK” yang ditanda tangani oleh Slamet IPDA NRP 71010179.
Surat Pemberitahuaan Perkembangan Hasil Penyelidikan Provam (SP2HP2) pada tanggal 8 juni 2023 yang ditanda tangani Kabid Provam Polda Kalbar Kombes Pol Yudi Arkara Oktobera S.I.K. MH.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fiat Justitia Ruat Caelum Herman Nofi Law yang juga selaku kuasa hukum dari Ketua KPSA (Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam) angkat bicara terkait masalah tersebut (21/10/23).
Kami berharap Bupati Kubu Raya berperan serta untuk menyelesaikan masalah ini,
“Karena sangat jelas dan nyata kalau perusahaan tersebut telah melanggar perizinan yang di berikan pada perusahan.
Koperasi KPSA memiliki dokumen yang lengkap serta riwayat pengelolaan lahan yang sangat jelas. Koperasi kami bukan koperasi abal2 memiliki anggota yang jelas” Ungkapnya
Atas ditindak lanjutinya laporan kasus ini, kami berterimakasih pada penyidik polda kalbar yang responsif atas Laporan kami terhadap penyerobotan lahan yang dilakukan perusahan.
“Kami berharap penyidik polda tetap tegak lurus dalam penegakan hukum dan para pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka” Imbuhnya
Kami yakin penyidik melakukan tugas secara profesional sesuai dengan mekanisme sebagaimana di atur baik dalam peraturan kapolri maupun hukum acara.
(Hadysa Prana)