Aceh |Detikkasus.com -Terkait, adanya penyimpangan dugaan anggaran dana PIP di tahun 2018 beberapa tahun lalu. Yang di janjikan untuk membeli antena satelit internet, kepada pihak para wali murid. Diduga menelan anggaran biaya PIP pemerintahan di aceh, mencapai terbilang sekitar tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah.
Yang ternyata, pada akhirnya. Terbongkarlah dengan kinerja, diduga mark-up ajang korupsi. Perangkat alat antena satelit yang dijanjikan di beli gunakan anggaran dana PIP 2018 tersebut, berlokasi di smp negeri 1 lokop jalan datu bayu kecamatan serbajadi kabupaten aceh timur diduga hanya sebatas si sewa saja oleh pihak telkomsel yang dilakukan oleh pihak mantan kepsek “bersih boru tarigan” smp negeri 1 lokop itu.
Sesuai, kalangan wartawan/awak media online aceh ini. Kembali menerima himpunan informasi dari kalangan nara sber dari beberapa pejabat pihak di ruang lingkup dinas pendidikan kabupaten aceh timur, yang enggan namanya mau disebutkan secara publik.
Dalam himpunan informasi yang telah digalang oleh kalangan wartawan/awak media online aceh ini, oleh pihak beberapa nara sumber itu. Menjelaskan, terdengar. “Tentang kejadian tersebut. Sempat pernah di proses, oleh berbagai pihak kalangan publik atau media masa. Dan beserta juga dengan pihak juga oleh dinas, cuma yang lebih lucunya. Pihak dinas yang terkait, diduga melakukan modal dusta (modus) yang berpura-pura marah oleh mantan kepsek smp negeri 1 lokop “bersih boru tarigan” di jalan datu bayu kecamatan serba jadi aceh timut. Dugaan sampai saat ini, hanya sebatas marah-marah saja dari pihak dinas terkait itu. Dan juga belum ada perkembangan apa pun, dari pihak mereka itu di tahun 2018 yang lalu.” Ujarnya pihak sumber tersebut, menguraikan dengan percakapan ke dua belah pihak pejabat itu.
Masih ulasan lanjutan dari sumber kembali, melanjutkan, tentang pembahasan permasalahan perangkat antena satelit itu di tahun 2018 lalu. “Pada saat itu, pernah pihak dari telkomsel datang ke sekolah. Tujuan untuk mengambil perangkat antena satelit itu, kami pernah mempertanyakan kepada pihak telkomsel tersebut. Tujuan untuk apa, pihak telkomsel menjelaskan kepada kamo pada saat itu, ini perangkat antena satelit mau di bongkar dan mau di ambil. Karena pada sewaktu buk “bersi boru tarigan” membuat nota perjanjian hanya sebatas sewa saja dalam.pertahunnya, dari pihak sekolah sempat juga mengeluarkan data. Lho ini datakan sudah dibeli kata mantan kepsek “bersih boru tarigan” itu, namun ternyata cuma di sewa. Mau tidak mau kami lepasnya, pada hal anggaran dana itu cukup besar yang di lakukan dugaan mark-up oleh “bersih boru tarigan” tersebut.” Pungkasnya ke dua nara sumber itu, pada hari selasa 22/08/2023 sekitar pukul.12.03.wib.
Ironisnya lagi, dari pihak ketua lembaga badan peserta hukum reclaseering indonesia. Drs irfan nur, melalui bung karo-karo ketua biro bidang investigasi monitoring intelijen (IMI) L.BPH.RI wilayah kerja (wil-ker) provinsi aceh. Sungguh sangat di sesalkan, sampai saat ini. Dugaan belum ada dilakukan pemeriksaan oleh pihak aparat penegak hukum (APH) wilayah provinsi aceh, kepada diduga mantan kepala sekolah (kepsek) sekolah menengah pertama (smp) negeri satu (1) lokop di japan datu bayu kecamatan serba jadi kabupaten aceh timur.
Diduga, terindikasi kebal hukum dalam hal kejadian tersebut. Pada tahun 2018 beberapa tahun lalu, dugaan belum jiga tersenruh oleh pihal hukum di provinsi aceh. Terkait anggaran dana PIP antena satelit yang diduga di moduskan beli, ternyata rupanya di sewa oleh pihak telkomsel kabupaten aceh timur itu.
“Dengan, secara tegas. Pihak dir-krimsus polda aceh dan juga kejati aceh. Agar dapat lakukan penyidikan dugaan kasus mark-up anggaran dana antena satelit di tahun 2018, bersumberkan dana dari PIP murid sekolah.” Pungkas tegas bung karo-karo membeberkan secara publik, dini hari sabtu 26/08/2023 sekitar pukul.20.36.wib.
(Jihandak Belang/AS.25/Team)