Ketua L.BPH.RI Aceh, Minta Bawaslu Provinsi Aceh Tertibkan Baleho

Lanjutkan Bersama Ganjur, Yang Kini Telah Berkibar Berkampanye Di 2 Daerah Kabupaten/Kota.

Aceh |Detikkasus.com -Pimpinan/Ketua lembaga badan peserta hukum reclaseering indonesia (L.BPH.RI) untuk negara & masyarakat wilayah kerja (wil-ker) aceh, minta badan pengawas pemilu (bawaslu) provinsi aceh.

Segera, tertibkan baleho. Yang bertema, lanjutkan bersama ganjar, yang kini telah berkibar berkampanye di dua (2) daerah kabupaten/kota. Yaitu, kabupaten aceh tamiang dan kota langsa. Beluk waktunya berkampanye, baleho sudah terpampang secara publik. Dengan adanya, KEPUTUSAN KETUA BADAN PENGAWAS PEMILU
NOMOR : 0092/K.BAWASLU/ OT.03/IV/ 2019. TENTANG PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, yang berbunyi adalah.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KETUA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, Menimbang : a. bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),
diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan; b. Bahwa pemahaman yang tidak seragam mengenai benturan kepentingan menimbulkan penafsiran yang beragam dan berpengaruh pada kinerja pegawai, sehingga perlu disusun pedoman penanganan benturan kepentingan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan keputusan ketua badan pengawas pemilihan umum.

Tentang, pedoman penanganan benturan kepentingan di lingkungan badan pengawas pemilihan umum. Undang-undang nomor 28 tahun 1999, tentang penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari
Korupsi, kolusi dan nepotisme (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 75.

Baca Juga:  Tim Pengawasan Dan Evaluasi Mabes TNI Apresiasi TMMN/D 103 Di Wil.Kodim 0307 Tanah Datar

Tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3851); 2. Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang
Pemberantasan tindak pidana korupsi (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 140. Tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3874), sebagaimana telah diubah dengan undang-undang. Undang-undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (lembaran negara republik indonesia tahun 1999 nomor 140. Tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 3874), sebagaimana telah diubah dengan undang-undang. 3, undang-undang nomor 7 tahun 2017. Tentang pemilihan umum (lembaran negara republik indonesia tahun 2017, nomor 182. Tambahan lembaran negara republik indonesia, nomor 6109). 4, peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008. Tentang sistem pengendalian internal pemerintah (lembaran begara tahun 2008, nomor 127.

Tambahan lembaran negara nomor 4890); 6. Peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010. Tentang disiplin pegawai negeri sipil, (lembaran negara republik indonesia tahun 2010 nomor 74. Tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5135); 7. Peraturan presiden nomor 68 tahun 2018, tentang kedudukan. Tugas, fungsi. Wewenang, organisasi dan tata kerja sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum.

Sekretariat bawaslu provinsi, dan sekretariat bawaslu kabupaten/kota. (Lembaran negara republik indonesia tahun
2018 nomor 141); 8. Keputusan presiden nomor 47 tahun 1992, tentang perubahan
Atas keputusan presiden nomor 10 tahun 1974. Tentang beberapa pembatasan kegiatan pegawai negeri dalam rangka pendayagunaan aparatur negara dan kesederhanaan hidup; 9. Keputusan presiden nomor 103 tahun 2001, tentang
Kedudukan. Tugas, fungsi. Kewenangan, susunan organisasi dan tata kerja lembaga pemerintah non departemen yang
telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan presiden nomor 3 tahun 2013.

Baca Juga:  Menjamurnya Pengusaha Rental Mobil, Diduga Di Latar Belakangi Pemilik Usaha, Adalah Oknum Polri Desa Gampong Aramiyah.

Tentang perubahan ke tujuh atas
Keputusan presiden nomor 103 tahun 2013, tentang ke dudukan. Tugas, fungsi. Kewenangan, susunan organisasi. Namun, dalam pantauan kalangan wartawan/awak media online aceh ini. Bersama team biro bidang invetigasi monitoring intelijen (IMI) L.BPH.RI wil-ker aceh, di beberapa titik yang sudah terinvestigasi dilapangan.

Yaitu, berlokasi di lapangan bola sebelah gor center sport areal di lahan tanah pemerintahan kabupaten aceh tamiang. Untuk selanjutnya kembali, berlokasi di seputaran daerah titi kembar di wilayah areal lahan tanah pasar tradisional koprindag pemerintahan kota langsa. Serta di lokasi lainnya itu.

Parahnya lagi, ketika kalangan wartawan/awak media online aceh ini. Mencoba melakukan cara konfirmasi salah satu seorang dari pihak panwaslu kota pangsa, melalui chat whatsappnya selularnya itu. Menyampaikan adanya, tentang baleho yang berkibar serta berkampanye di lokasi areal tanah pemerintahan pasar tradisional pemko langsa. Kenapa, bisa terjadi seperti itu.

Dini hari kamis 24/08/2023, sekitar pukul.11.40.wib. Dirinya pun panwaslu kota langsa tersebut, langsung menimpalinya. “Mohon maaf pak…bapak bisa menghubungi ketua Taufiqurrahman 🙏🏻,” tuturnya demikian secara singkat menjelaskannya.

Baca Juga:  BETAH, Kapolres Bojonegoro Awasi Langsung Penerimaan Calon Anggota Polri Terpadu 2024

Kembali, kalangan wartawan/awak media online aceh ini. Mencoba melakukan penyampaian kepada pihak bawaslu, tentang foto gambar. Adanya baleho lanjutkan bersama ganjar, berlokasi yang berada di areal lahan tanah pasar tradisional dekat titi kembar desa batee puteh kecamatan langsa lama. Lewat chat whatsapp salaha seorang oknum bawaslu “taufiq” daerah kota langsa, dini hari kamis 24/08/2023 sekitar pukul.12.12.wib. Namun, selular chat whatsappnya.Tetapi tidak aktif, alias terblokir selularnya bawaslu itu.

Menurut, bung drs irfan nur. Sebagai pimpinan/ketua L.BPH.RI aceh. Juga turut mengomentari dengan secara tegas, adanya beredar dan berkibarnya baleho lanjutkan bersama ganjar di dua (2) kabupaten/kota. Yaitu, kota langsa dan aceh tamiang. “Sesuai hasil wawancara saya, dengan pihak bawaslu kabupaten aceh tamiang. Dengan tata cara, dari pihak-pihak team ses atau pun relawan lanjutkan bersama ganjar. Yang sudah mencuri statr kampanye secara tidak langsung, apakah itu tidak melanggar dalam aturan. Bila mana tidak melanggar aturannya, mana aturannya. Coba boleh tunjukan secara adminitrasinya, apa lagi. Dalam pencalonan capres saat ini belum ada penentuan, siapa yang syah bakal penetapan capres yang akan di pertandingkan pada awal tahun 2024 akan datang ini.” Pungkasnya drs irfan nur tersebut, dini hari kamis 24/08//2023 sekitar pukul.17.34.wib.

(Jihandak Belang/AS.25/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *