Ketua KUD ditetapkan jadi Tersangka, Hingga Respon Kadis PMD Kepada Kades Siabu

 

Kampar-Riau|Detikkasus.com

Nampaknya persoalan Kepala Desa Siabu, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, terkait sulitnya berkomunikasi dengan sang Kepala Desa, Heri A Firdaus, banyak menuai kritikan dari insan pers hingga pejabat Pemerintah Kabupaten Kampar.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Febrinaldi Tridarmawan mengatakan, hendaknya Kepala Desa membuka komunikasi dengan seluruh masyarakat, baik itu Pers, LSM ataupun yang lainnya, hal itu membuktikan kalau Kepala Desa adalah perpanjangan tangan Pemerintah ditingkat Desa.

“Kepala Desa jangan ada yang menutup komunikasi, banyak hal yang ingin diketahui tentang Desa.”ujarnya saat dikonfirmasi Pewarta melalui selulernya. Rabu (9/10/2019) kemarin

Febrinaldi juga menghimbau agar Kepala Desa Siabu, Heri A Firdaus tidak menutup komunikasi ataupun mengihindar apabila insan pers yang ingin berjumpa dengannya, sebab Kepala Desa tugasnya memang melayani,

Baca Juga:  Harmonisasi Karyawan dan Manajemen, SPM PT EDI Gelar Lomba Mancing Mania

“Kepala Desa jangan sulit ditemui, banyak hal yang ingin ditanyakan, jangan menghindar.”sebutnya lagi

Sekedar informasi, Heri A Firdaus, Kepala Desa Siabu sempat viral diberitakan oleh sejumlah media online karena diduga sulitnya berkomunikasi ataupun dijumpai. Hal tersebut bahkan mendapat respon serius dari berbagai kalangan hingga pejabat pemerintah.

Hal itupun menjadi tanda tanya bagi masyarakat pada umumnya.

Diketahui, Heri A Firdaus sempat dilaporkan masyarakat atas dugaan korupsi atas sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa. Bahkan, Dirinya juga diduga sempat diperiksa Reskrim Polres Kampar terkait adanya dugaan daftar penerima fiktif dana kompensasi PT Ciliandra.

Baca Juga:  Rutin Sambangi Warga Binaan Untuk Memastikan Situasi Aman dan Kondusif

Hingga saat ini Heri A Firdaus masih belum bisa dikonfirmasi terkait ihwal tersebut.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Fajri saat dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa perkara tersebut sudah ditingkat penyidikan dan saat ini dalam tahap proses pemanggilan saksi-saksi, hingga sudah ada penetapan tersangka.

“Perkara dalam proses pemanggilan saksi, dan sudah penetapan tersangka kepada AS nur selaku ketua KUDnya,”bebernya dalam pesan WhatsApp

Dijelaskan Fajri, dalam proses pemeriksaan, dirinya telah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, namun sampai saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.

“Sudah dilakukan pemanggilan pertama tapi yang bersangkutan tidak datang,”sebutnya

Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan yang bersangkutan akan dijadwalkan kembali,

“Kita jadwalkan untuk pemanggilan berikutnya,” sambung Fajri

Baca Juga:  Ismail Sarlata Menyatakan Resmi Mengundurkan Diri dari DPW LSM LIRA Riau

Ketika dikonfirmasi apakah akan ada kemungkinan tersangka baru selain Ketua KUD. Fajri menyebutkan bahwa dirinya belum bisa memastikan hal tersebut,

“Kalau sampai saat ini tersangka 1 orang, tapi lihat nanti dari penyidikan dan pemeriksaan apakah bertambah atau tidak.”pungkasnya

Sementara itu salah seorang yang disebut-sebut sebagai ajudan Kepala Desa Siabu, Iwan, saat di konfirmasi melalui pesan WhatsAppnya belum mendapat respon samasekali, Ia lebih memilih bungkam saat pewarta mencoba menanyakan keberadaan sang Kepala Desa Siabu terkait dengan adanya pemeriksaan dugaan daftar penerima fiktif dana kompensasi PT Ciliandra.

Diduga “Ajudan” ikut serta dalam menghambat komunikasi dengan Kepala Desa Siabu, Heri A Firdaus.** (ujb/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *