Ketua KPUD Sinjai Anggap Pemda Lambat Loading Keluarkan Surat Edaran Pelarangan Perangkat Desa Mendaftar PPK Dan PPS

Sinjai, Detikkasus.com. Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Plt Drs. A. Akbar Mukmin, M. Si mengeluarkan Surat Edaran tentang pelarangan perangkat Desa mendaftar sebagai calon PPK dan PPS.

Baca Juga:  Seniman Reyog Singo Wijoyo Desa Kunti Ponorogo Peduli Bencana Pacitan

Surat Edaran dengan Nomor 100/01.02.2363/set itu ditanggapi oleh Ketua KPUD Sinjai, Arsal Arifin. Menurutnya, Pemda lambat loading mengeluarkan Surat Edaran tersebut karna tahapan sudah berjalan. Semestinya Surat Edaran itu dikeluarkan sebelum proses pendaftaran agar dapat tersosialiaasi ke masyarakat.

Baca Juga:  Kapolsek Semboro Undang Danposramil 0824/31 Nersama Anggotanya

Seperti diketahui bahwa PPK dan PPS akan bertugas pada pemilihan kepala daerah bupati/ wakil bupati dan calon gubernur/ wakil gubernur. ( Akmal ).

Baca Juga:  Jateng Bergerak Untuk Gibran 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *