Detikkasus.com | Batusangkar, Sumatera Barat – Kasus dugaan penggelapan dana Koperasi KPN Kamenag Tanah Datar telah dilaporkan ke Mapolres Tanah Datar oleh Ketua Koperasi tersebut Yusmarli. Yusmarli mendatangi Polres Tanah Datar pada hari Jumat (8/3) sekitar pukul 10.00 wib untuk melaporkan telah terjadinya dugaan penyalah gunaan wewenang oleh bendahara Koperasi inisial AY pada tahun 2018 lalu sebesar 1,7 Milyar.
Setelah dikonfirmasikan kepada Ketua Koperasi KPN Kamenag Tanah Datar Yusmarli melalui telpon selular, Membenarkan bahwa dia selaku ketua koperasi telah melaporkan dugaan penggelapan dana koperasi ini. Yang mana perselisihan jumlah dana yang ada di Bank dengan Audit akhir tahun. Disinggung masalah keterlibatan ketua Yusmarli dalam perkara ini, dia menjawab nanti saya dan yang bersangkutan menunggu panggilan dari kepolisian untuk menjawab semua ini, ungkap yusmarli.
Setelah di konfirmasikan ke Polres Tanah datar, Kapolres AKBP Bayuaji Yudha Prajas melalui Kasat Reskrim AKP Edwin mengatakan, Yusmarli bukanlah membuat Laporan Polisi (LP) tetapi hanya memasukkan surat pengaduan melalui Kasium, dari Kasium diteruskan ke Kapolres, selanjutnya dari Kapolres melakukan disposisi kemana yang ditujukan oleh Kapolres, mau ke intelkam atau ke Reskrim. Pihak Reskrim belum bisa menjawabnya karna belum jelas kemana arah disposisi oleh Kapolres, Dan kita tentu menunggu hasil disposisi surat tersebut dari Kapolres jawab Edwin…..(Yt)