Ketua Kartar Ponorogo di Dampingi Lintas Sektor Bebaskan Hengky Dari Pasungan Penjara

PONOROGO I detikkasus.com – Karang Taruna Pramana Raga bersama dengan Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo, hari ini Selasa 02 Maret 2021 kembali mendatangi Desa Grogol dalam rangka menindaklanjuti pembebasan Henky Ari Setiawan yang dipenjara di rumahnya oleh beberapa oknum masyarakat setempat karena diduga gangguan jiwa.

Didampingi oleh Dinas Sosial, Surono, Ketua Karang Taruna Kabupaten Ponorogo Ari Bilowo dan beberapa pengurus, juga Kepala Desa Grogol, Jalu Prasetyo mengadakan musyawarah terkait tekhnis perawatan setelah Henky dibebaskan.

Pada kesempatan itu, Ari Bilowo mengatakan bahwa semua pihak akhirnya bersepakat bahwa setelah Henky dibebaskan akan menjalani perawatan kejiwaan di RSUD Ngawi.

Baca Juga:  Kapolres Sekadau Pimpin Apel Kesiapan Ops Bina Karuna Kapuas Tahap II Tahun 2022

“Kita semua menaati apa yang diintruksikan oleh pemerintah dalam hal ini (Dinas Sosial_red). Kesepakatannya, Henky akan dirawat dulu di RSUD Ngawi, kemudian setelah dinyatakan stabil akan direhabilitasi di Panti Rehabilitasi Kabupaten Pati,”Terangnya.

Setelah musyawarah di balai Desa Grogol, Henky langsung di keluarkan dari Penjara, dan kemudian dirujuk ke RSUD Ngawi. Proses pengeluaran didampingi langsung oleh Pemda setempat, Dinas Sosial, Pihak dari Polsek Sawoo Polres Ponorogo dan juga keluarganya Hengky.

Baca Juga:  Inisial R., Anggota DPRD Labuhanbatu Fraksi PBB Belum Memberikan Informasi

Ari Bilowo juga menyampaikan bahwa pelepasan Henky ini dapat dilaksanakan setelah seluruh pihak dari pemdes sepakat atas pelepasan ini dan juga keluarga Henky yakni ibunya siap menjadi penjamin bahwa setelah dilepaskan Henky tidak akan melakukan hal-hal yang membahayakan masyarakat.

“Ibu saudara Henky siap menjadi penjamin terkait pelepasan ini. Pengobatan Henky akan dicover oleh pemerintah melalui KIS (Kartu Indonesia Sehat). Insyaallah Henky tidak akan lagi tinggal disini” imbuhnya.

Ari Bilowo panggilan akrapnya, berharap agar kejadian seperti ini tidak lagi terjadi. “Kejadian pemasungan seperti Henky ini semoga bisa menjadi pelajaran bagi banyak orang. Bagaimana pun pemasungan tidak diperbolehkan secara hukum, dan sebenarnya ini (Pemasungan yang fi lakukan oleh beberapa Oknum warga_red) bukanlah sebuah solusi,” Pungkasnya.

Baca Juga:  Cegah Guantibmas Sat-Samapta Gencar Patroli Malam Sasar Sejumlah Titik

Sebelum di lepaskan, Hengky Ari Setiawan oleh petugas madis yang di dampingi oleh Dinas Sosial, pemdes Grogol dan juga beberapa lintas sektor, terlihat Hengky juga di cek kesehatannya, seperti rapites, di cukur dan di mandikan.

Rep : Anang Sastro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *