Propinsi Sumatera Barat – Kabupaten Tanah Datar, Detikkasus.com -Meski masa pendaftaran para bakal calon wali nagari di Kabupaten Tanah Datar telah selesai pada 20 Juli lalu, namun menyisakan polemik tersendiri bagi salah satu pasangan bakal calon (Balon) yang ada di Kenagarian III Koto, Kecamatan Rambatan, tepatnya di Koto Padang Luar. Polemik tersebut muncul, setelah salah satu pasangan bakal calon tidak mendapatkan tandatangan dari Ketua KAN sebagai salah satu persyaratan untuk diajukan.
Kasus tersebut dialami oleh balon bernama Muhammad Hatta, meski saat ini semua berkas persyaratan dirinya untuk menjadi balon telah diserahkan pada panitia pemilihan walinagari tingkat nagari, namun para pendukung yang mengusung dirinya sangat menyayangkan sikap Ketua KAN setempat.
Dalam registrasinya, surat izin yang dikeluarkan pihak KAN bukan ditandatangani oleh Ketua KAN yang saat ini dipangku oleh Mukhlis Wakil Datuak Sarikan, melainkan oleh wakil ketua KAN setempat Alimudin Datuak Majo Nan Sati. Hal itu dikarenakan, pihak Ketua KAN merasa surat izin persyaratan dari mamak kapalo kaum tidak lengkap.
Muhammad HMeriyantom jumpa pers bersama awak media di Kenagarian III Koto kemarin (25/7) menceritakan, saat dirinya diusung oleh warga dan pemuda setempat untuk menjadi balon, dirinya berusaha melengkapi segala persyaratan yang akan diserahkan kepada panitia sesuai aturan yang berlaku.
“Diantara 19 persyaratan yang ada tiga diantaranya masih kurang, seperti visi dan misi, surat keterangan salingka nagari, surat bebas tidak cacat hukum dan adat yang didapatkan dari mamak kepala suku dan KAN. Nah, untuk surat-surat itu harus mendapatkan tanda tangan dari Ketua KAN. Ketua KAN tidak mau menandatangani karena menurutnya, ada mamak kapalo kaum yang tidak menandatangani salah satu surat untuk persyaratan,” terangnya.
Menurut M Hatta, dirinya berada dalam Kaum Kuti Anyia Tangah yang dipimpin oleh enam datuak. Namun, dirinya berada pada garis mamak Adam Datuak Rajo Basa. “Nah, awalnya mamak ini yang tidak menandatangani surat persyaratan tersebut, kami tidak tahu alasannya,” ujar Hatta.
Namun, solusi persoalan tersebut akhirnya dapat diselesaikan setelah salah satu dari enam datuak pimpinan kaum Kuti Anyia Tangah Roni Datuak Nan Gadang turun tangan menandatangani persyaratan tersebut.
Dalam jumpa pers yang dihadiri oleh pemuda, ninik mamak, cadiak pandai, alim ulama setempat, Hatta sendiri menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya, KAN sebagai lembaga ninik mamak harus bersikap netral tanpa mengepentingkan urusan pribadi.
“Secara kekeluargaan memang tidak ada persoalan, namun kita berharap persoalan ini seharusnya tidak terjadi,” harap mantan camat Lembah Gumanti Solok tersebut.
Hatta sendiri diusung dan diminta oleh warga setempat untuk menjadi salah satu calon walinagari, karena menurut pengusungnya, mantan camat tahun 2004-2009 di Lembah Gumanti Solok tersebut dinilai cocok untuk memimpin nagari Tigo Koto.
“Dari sekian banyak calon yang kami lihat, hanya M Hatta yang berpotensi, makanya kami dari warga berharap dan meminta kepada dia untuk ikut dalam pendaftaran. Tetapi seperti ini kejadiannya,” ujar salah seorang pemuda Jamaris Datuak Sinaro.
Senada dengan itu, pemuda lainnya Armen Driwarto menyebutkan, pengalaman yang dimiliki oleh Hatta selama menjadi camat di Solok dapat diterapkan di kampung halaman sendiri. “Mengurus nagari orang lain saja dia sanggup, akan lebih bagus lagi memimpin nagari kita sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Roni Datuak Rajo Nan Gadang dalam kesempatan itu juga menyampaikan jika dirinya telah mengambil mufakat bersama lima datuak pimpinan kaum lainnya untuk menandatangani persoalan tersebut.
“Jadi, saat Adam Datuak Rajo Basa menyampaikan dirinya tidak bisa menadatangani surat tersebut, dia menyerahkan kepada kami berlima untuk mengambil inisiatif. Jadi setelah kami berlima berembuk, akhirnya saya dipercaya untuk memberikan tanda tangan tersebut yang akan dijadikan sebagai salah satu perlengkapan persyaratan bagi balon M Hatta,” terangnya.
Setelah persyaratan terpenuhi, pihak M Hatta menyerahkan persyaratan tersebut kepada pihak KAN untuk mendapatkan izin selanjutnya. Namun, menurut Ketua KAN Mukhlis, surat rekomendasi tersebut tidak sah karena tidak ditandatangani oleh mamak kepala kaum M Hatta yang dipegang oleh Adam Rajo Basa.
“Jadi begini, kita sebagai lembaga tentu bergerak sesuai aturan yang ada. Apalagi kita disini memakai sistembajanjang naiak, batanggo turun. Nah, dalam regulasinya, tentu saja semua persyaratan harus dilalui sesuai dengan jalannya masing-masing. Jika surat itu ditandatangani oleh Datuak Rajo Basa, jangan kan satu, sepuluh saya kasih tandatangan,” tegas Muhklis.
Dilain pihak, Ketua Panitia Pemilihan Walinagari III Koto, Budi menyampaikan jika secara administrasi, M Hatta sudah sah mendaftar dengan persyaratan yang diajukan.
“Jadi sebenarnya tidak ada persoalan, semua berkas dari Hatta sudah kita terima karena sudah sesuai dengan persyaratan yang ada, meski yang menandatangani surat-surat tersebut bukan Ketua KAN, akan tetapi secara registrasi sudah sah, dan dia sudah masuk dalam hitungan balon. Untuk saat ini ada empat calon yang terdaftar, salah satunya M hatta,” tukas Budi.
Sementara itu, salah seorang Panitia Pemilihan Walinagari Kabupten Tanahdatar Engki Trinanda menyebutkan jika persoalan tersebut bukanlah merupakan wewenang pihak kabupaten, melainkan dikembalikan ke nagari itu kembali.
“Persoalan tersebut bukan ranah kita, namun, masih polemik nagari tersebut. Jadi kita kembalikan ke nagari itu,” tukas nya…(Tim JK/DK).