Detikkasus.com, | Tapung Hulu – Kampar,-
Peraturan Penggunaan tentang anggaran Dana Bos sebenarnya sudah diatur melalui Juklis,termasuk tentang biaya publikasi di tiap-tiap Sekolah.dan aturan Juklis Bos haruslah dipatuhi oleh semua Sekolah yang ada di Indonesia.
Namun lain halnya dengan kebijakan Ketua K3S Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau,yang mana Diduga Sudah mengangkangi dan membebankan para Kepala Sekolah Dasar atas pungutan anggaran Publikasi sekolah yang dibayarkan kepada salah satu media cetak dengan dalih supaya aman.
“Bagaimana tidak, seharusnya untuk pembayaran biaya publikasi haruslah pihak sekolah sendiri yang membayarkan kepada langganannya,mengapa ini harus melalui kebijakan dari Ketua K3S, sebenarnya ini ada apa?” sebut salah satu Kepala Sekolah yang merasa Keberatan akan kebijakan Ketua K3S dan meminta awak media untuk merahasiakan identitasnya saat di Konfirmasi.
Dengan adanya informasi tersebut pada tanggal 28 Mei, lalu awak media pun mencoba untuk mengkonfirmasi Oknum Ketua K3S tersebut melalui pesan WhatsApp pribadinya dengan nomor 08117xxxxx.namun pada saat konfirmasi terkait anggaran publikasi yang diketahui berjumlah 200 ribu rupiah per setiap kali pencairan dana Bos,dengan jumlah seluruh Sekolah Dasar yang ada di Tapung Hulu berjumlah 35 Sekolah, Ketua K3S Kecamatan Tapung Hulu berkilah bahwa dirinya tidak pernah memaksa.tapi kenyataannya beberapa Kepala Sekolah mengeluh dengan Kebijakan yang sudah dilakukan oleh Ketua K3S.
Namun disaat dicecar pertanyaan Oleh Wartawan,dengan merasa tidak bersalah Oknum Ketua K3S tersebut menjawab dengan jawaban “Saya tidak mengerti dengan pertanyaan Sampean” sembari memblok Kontak WhatsApp dari awak media karena takut permasalahan yang sudah dilakukannya sampai Kepada Kadispora kabupaten Kampar.karena pada saat dikonfirmasi awak media memintanya untuk menjawab,agar jawaban Ketua K3S tersebut akan dikonfirmasi ulang kepada Kadispora Kampar.
Karena merasa ada kejanggalan terkait jawaban dan ihtikat tidak baik dari Oknum Ketua K3S tersebut,lalu awak media pun mengkonfirmasi Kadispora kabupaten Kampar akan Keberatan pungutan anggaran publikasi yang diterapkan Oleh Ketua K3S kepada Beberapa Kepala Sekolah Dasar yang ada di kecamatan Tapung Hulu.
Dan Pada saat dikonfirmasi Kadispora kabupaten Kampar Mengatakan,”Sepanjang bekerja sesuai dengan aturan pasti aman,mengenai dana Bos pedoman penggunaannya ada Juklisnya.dan untuk pembayaran publikasi diserahkan sepenuhnya kepada Kepala Sekolah.jadi tidak dibenarkan Ketua K3S campur tangan dalam hal pembayaran biaya publikasi.ucap Kadispora Kampar dengan Santun.
Dan mengenai tentang Kebijakan yang sudah dilakukan oleh Ketua K3S Kecamatan Tapung Hulu, Kadispora Kampar nantinya akan memerintahkan Kabid Untuk memanggil yang bersangkutan dengan secara tegas dan harus yang bersangkutan (Ketua K3S) untuk mengikuti aturan dan harus menghindari Pungli serta mengutamakan Kemajuan Pendidikan di Tapung Hulu, Khususnya Kabupaten Kampar.tutup Kadispora Kampar.**Bersambung…
Penulis: Pajar Saragih.