KUBU RAYA I Detikkasus.com -, Polemik penanganan kasus tentang dugaan tindak pidana penyerobotan tanah atau pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Ketua KPSA (Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam) sejak tahun 2020 ke Polres Kubu Raya dan sedang ditangani oleh Polda Kalbar terus bergulir.
Mulai dari terjadinya perusakan pondok oleh sekelompok orang dilahan KPSA yang belum juga terungkap. Hingga, terkuak adanya perwira tinggi di Polda Kalbar yang dilaporkan ke Divisi Provam Mabes Polri dan Provam Polda Kalbar.
Ketua harian DPP SABER (Satria Borneo Raya) Kalimantan Barat Heriyanto Gani di konfirmasi Via Selular/WhatsApp membeberkan, tentang informasi adanya perwira tinggi di Polda Kalbar yang dilaporkan ke Divisi Provam Mabes Polri terkait permasalahan penanganan kasus ini. (7/07/23).
“Satu hari setelah status laporan masyarakat KPSA dinaikan dari penyelidikan menjadi penyidikan, ada perwira tinggi dipolda Kalbar yang dilaporkan ke Divisi Provam Mabes Polri” Bebernya
Selain informasi tersebut, ada juga pihak perwira tinggi dijajaran Polda Kalbar yang dilaporkan ke Provam Polda Kalbar.
“Yang dilaporkan oleh SABER adalah penyidik yang menangani laporan PT.RJP
atas dugaan keberpihakan oknum tersebut ke PT.RJP, adanya upaya meminta pak kades Rasau Jaya agar menggugurkan SKT milik masyarakat KPSA” Ungkap Heriyanto
Sementara itu, Kombes Pol Raden Petit Wijaya,S.I.K., ketika dikonfirmasi via Selular/
WhatsApp akan permasalahan tersebut sedang sibuk
Script Analisa TINDAK.
Yayat Darmawi,SE,SH,MH Koordinator TINDAK saat dimintai Opini Hukumnya oleh Media Ini mengatakan via WhatsApp Bahwa terkait Kasus KPSA Proses Penyelesaian Hukumnya mestilah dikedepankan ketimbang Penyelesaiannya menggunakan Cara Premanisme Yang Frontal dan Arogan, kata Yayat.
Menurut Yayat bahwa titik Masalahnya sudah nyata dan jelas tinggal bagaimana Resolusi Penyelesaiannya, dalam hal ini ke Netralitasan Polisi sangatlah di butuhkan agar supaya masalahnya tidak berkembang dan Melebar menjadi Masalah Hukum lainnya, pinta Yayat.
Sangatlah sederhana apabila Polisi Menggunakan Rumusan Rule Of Law dalam menyelesaikan pertikaian yang tidak kunjung tuntas, karena Sumber Masalah yang terjadi di perkebunan Sawit dikalimantan Barat ini secara Umum Memiliki Karakteristik Problematikanya sangat Sama Persis, yaitu Tidak Sesuainya Lokasi Garapan dengan Izin Lokasinya, Namun Penanganan Masalahnya Kenapa lama di Respon oleh Pemerintah daerah dan Kepolisian, karena kalau kelamaan di biarkan dan menjadi Residu Hukum maka hal inilah yang menjadi Pemicu, kata yayat.
(Hadysa Prana)