Propinsi Jatim – Kabupaten Banyuwangi, Detikkasus.com – Kamis, 16/11/2017, Ketua forum komunikasi SMA/SMK se kabupaten Banyuwangi Misnadi SH. MH mengatakan, pungutan di sekolah yang selama ini selalu menjadi asumsi harus segera di luruskan. Hal ini berkaitan dengan sorotan terhadap SMAN 1 Purwoharjo.
Karena penarikan dana oleh sekolah itu di larang kalau tidak sesuai ketentuan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, maupun peraturan lainya PP 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggara pendidikan. “Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah pasal 3angka 1B dan angka 2. Kalau itu memang di butuhkan oleh sekolah dan oleh komite sudah disampaikan kepada wali murid dan disetujui bersama-sama, jadi hal itu bukan masalah lagi,” kata Misnadi, SH. MH
Pada dasarnya menurut Misnadi, sebelum melakukan permintaan pendanaan kepada wali murid, harus ada sosialisasi tentang kepentingan sekolah dan perlu adanya pemahaman bagi yang tidak mampu untuk di beri kemudahan.
“Kalau komite sebagai refresentasi wali murid sudah menyampaikan pada wali murid dan sudah ada kesepakatan bersama. Hal itu merupakan kepedulian wali murid terhadap sekolah dalam rangka suksesnya proses belajar mengajar, “jelasnya.
Berkaitan dengan pembayaran wali murid SMAN 1 Purwoharjo untuk kebutuhan sekolah, ketua komite dan kepala sekolah yang bersangkutan telah memenuhi panggilan sebagai ketua forum komite SMA/SMK sekabupaten Banyuwangi.
Dalam pangilan tersebut ketua komite sekolah SMAN 1 Purwoharjo, Edy Imam Supeno dan Kasek Rodiwanto menjelaskan kronologis adanya penarikan adanya penarikan dana di sekolahnya, untuk membangun Aula dan kebutuhan sekolah lainya.
“Sudah kita panggil oleh ketua komitesudah di jelaskan, di awali rapat komite dan wali murid sudah setuju membantusekolah serta membuat kesepakatan, itu juga ada data-datanya, berita acara pertemuan antara wali murid dan komite serta rincian kebutuhan sekolah, “tambah misnadi. (Teddy).