Ketua Forum BPD, Apa Dasar Hukum Pembayaran Honor

Detikkasus.com l Bengkulu – Tahun 2021 pembayaran seluruh honor untuk perangkat desa sebagai pembantu kerja kepala desa bagaikan Misteri

Isu yang berkembang di tengah masyarakat pembayaran honor perangkat desa,belum diterbitkan SK terbaru,padahal SK perangkat desa masa berlaku 1 tahun atau per Januari

Baca Juga:  Bersama Dengan Pecalang Amankan Kegiatan Masyarakat

Diperkirakan masa berlaku SK para perangkat desa yang terdahulu yang ditanda tangani oleh kepala desa ataupun PJS sudah habis,sekarang timbul pertanyaan Siapa dan kapan SK perangkat desa di perbaharui…

Konon cerita kepala desa yang baru dilantik dan baru bertugas hitungan bulan ditengarai belum mengeluarkan dan menanda tangani SK terbaru

Baca Juga:  Pemdes Desa Kampung Bogor Bagikan BLT-DD Ke Masyarakat Secara Transparan

Ketua forum BPD kabupaten Kaur menyampaikan terutama dengan Dinas PMD dan Inspektorat Daerah dan Camat untuk memastikan SK perangkat desa sebagai landasan Hukum untuk pembayaran honor perangkat desa,apakah SK itu masih berlaku.

Baca Juga:  Atensi SPBU Desa Sembiran Siang Hari Dalam Rangka Cipta Kondisi Pawas dan Anggota Polsek Tejakula

Menurut pemahaman saya meskipun perangkat desa sudah memegang nomor induk perangkat desa namun SK itu harus sebagai dasar. Demikian Widi Harto

Rza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *