PRINGSEWU, Detikkasus.com – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pringsewu Lampung klarifikasi soal dugaan hate speech oknum pegawainya yang kian kontraversi.
Ujaran kebencian (hate speech) bisa berarti tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain.
Ujaran kebencian biasanya menyangkut aspek ras, warna kulit, gender, cacat, orientasi seksual, kewarganegaraan, agama dan lain-lain.
Sedangkan dalam arti hukum Ujaran Kebencian adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.
Pasalnya, dugaan ulah oknum dalam unggahan di akun Faceebook bernama ‘ mitha Ajeng ‘ yang merupakan oknum pegawai di Disdukcapil Pringsewu Lampung.
Dalam unggahan itu, mitha Ajeng menulis dan melampirkan link berita media online yang berjudul ” Sempat ricuh, pelayanan Disdukcapil Pringsewu rancu “.
“Kadangan suka ga ada otak ya orang orang ini, kami juga manusia biasa bukan robot ! Kesehatan itu paling penting, kalian gatau kan kalo diantara kami ada yang terpapar covid? Gataukan kalo salah satu rekan kami ada yang meninggal karna covid ? Tanya hey makanya jangan asal bacod ! Media aneh ya blm tau kebenarannya main rilis dan publis aja 😂 ”
Diutarakan Nazri terkait postingan disosial media merupakan pegawainya yang bertugas di bidang pelayanan pendaftaran.
“Namanya mitha, bidang pelayanan pendaftaran Disdukcapil Pringsewu,” kata Nazri saat ditemui diruang kerjanya. Kamis (29/07/21).
Menurut pengakuan oknum pegawainya itu kata Nazri pegawainya itu hanya meluapkan emosinya soal pemberitaan media online yang berjudul ” Sempat ricuh, pelayanan Disdukcapil Pringsewu rancu ”
“Ia tidak ada maksud dan tujuan hanya meluapkan emosi,” katanya.
Juga, pihaknya pun sudah memanggil yang bersangkutan dan mengingatkan bahwa hal itu jangan sampai terulang kembali dan itu tidak pas untuk dilakukan.
“Sanksi tertulis, karena yang bersangkutan bukan ASN melainkan tenaga kontrak,” tegasnya.
Menanggapi soal dugaan Hate Speech oleh oknum pegawai Disdukcapil Pringsewu Bambang Hartono Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu Lampung mengecam keras atas ulah oknum tersebut.
“Media sosial merupakan hal yang tidak luput dari aktivitas masyarakat, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa terbiasa untuk memainkan media sosial,” kata Bambang.
Namun, penggunaan media sosial tidak hanya memberikan dampak positif di dalamnya, melainkan juga negative seperti Hate Speech atau ujaran kebencian.
“Banyak ditemui komentar maupun isi konten yang memuat ujaran kebencian kepada seseorang, sehingga hal tersebut pun memberikan efek negatif kepada seseorang yang dituju,”paparnya.
Dalam hal ini saya sebagai ketua forum komunikasi wartawan kabupaten pringsewu mengecam yang di lakukan oleh oknum pegawai capil menghina dan mencaci maki media Sosial.
“Kami akan kordinasikan terlebih dahulu, ini menyangkut profesi. Bila ditemukan unsurnya saya meminta kepada Aparat Penegak Hukum Polres Pringsewu untuk segera melakukan proses dalam perkara ini,” tutupnya.
(IYAN)