“Edi Ashari: Sikap Kakanwil Atr/Bpn Provinsi Kalimantan Barat Ery Suwondo SH, bisa Dijebloskan ke Penjara”
Kubu Raya l Detikkasus.com – Tentu masih menyimpan luka mendalam bagi para insan pers dikubu raya maupun kota pontianak kalimantan barat pada Umumnya.
Tragedi pengusiran wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan di Kantah ATR/BPN Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat atas tindakan tidak terpuji yang pernah dilakukankakanwil Atr/Bpn kalbar Eri suwondo,SH.
Kejadian itu, tepatnya pada hari jum’at
(17 juni 2022) awak media meminta waktu untuk wawancara dengan ibu nanny Hadi tjahjanto selaku ketua ikawati kementerian Atr/Bpn yang sedang melakukan kunjungan kekantor Atr/Bpn kabupaten kubu raya di jalan Adi sucipto provinsi kalimantan barat.
Namun entah ada apa?,
“Tiba-tiba Kakanwil Atr/Bpn provinsi kalimantan barat Ery Suwondo,SH.memerintahkan kepada kepala kantor Atr/Bpn kabupaten kubu raya untuk mencegah dan melarang para wartawan mewawancarai isteri sang menteri Atr/Bpn tersebut”.Ungkap Ketua FKW Kalbar Edi Ashari
Dilanjutkanya, padahal para awak media yang sudah lama menunggu kedatangan sang ketua ikawati kementerian Atr/Bpn.ibu Nanny Hadi tjahjanto, Namun pada Akhir para awak media tidak mendapatkan informasi secara detil.
“Sikap dan tindakan kakanwil Atr/Bpn,Ery Suwondo,SH telah menyalahi aturan yang ter maktub didalam pasal 4 ayat (1) (2) (3) pasal 6 ayat(1) pasal 8. Pasal 18 ayat(1) Undang-Undang PERS No: 40 tahun 1999
dan dijiwai oleh Undang-Undang dasar 1945. Menghalang halangi tugas jurnalistik dapat diancam dengan denda atau pidana hukuman penjara. Tindakan kakanwil ATR/BPN Ery suwondo, SH. ini tidak boleh di biarkan karena sudah mengkebiri para insan pers” Tegas Edi Ashari mengakhiri
Sampai berita ini diterbitkan,
Kakanwil dan Ka.BPN Kab.Kubu Raya belum bisa ditemui
● HADYSA PRANA