Ketua DPRD Tanjabbar Faizal Riza Bersaksi di Sidang Riano

 

KUALA TUNGKAL- detikkasus.com – Persidangan ke-3 perkara dugaan pelanggaran UU ITE yang menyeret terdakwa Riano Jayawardana, oknum Anggota DPRD Tanjab Barat digelar pada Selasa 5 Desember 2017 kemarin.

Sidang perkara dugaan Penistaan Agama yang dilakukan oleh politisi Nasdem termasuk masuk dalam tahap pemanggilan saksi.

Ketua DPRD Tanjab Barat Faizal Riza, dan dua anggota DPRD Tanjab Barat lainnya, H. Syaifuddin serta Jamal Darmawan dihadirkan sebagai saksi fakta.

Dalam persidangan yang di mulai pukul 10.52 wib, Ketua DPRD Tanjab Barat menjadi orang pertama menjawab semua pertanyaan yang dilontarkan hakim ketua Pengadilan Negeri ‎Achmad Peten Sili berserta dua hakim anggota lainnya.

Dalam keteranganya, Faizal Riza mengakui awalnya tidak tahu soal komentar Riano dalam medsos yang menjadi viral di kalangan masyarakat. Dirinya baru mengetahui dari Suprayogi ketua KNPI yang memperlihatkan bentuk tulisan Riano.

Baca Juga:  Situasi Yang Kondusif Menjadi Harapan Bersama

‎Kepada hakim, Icol sapaan sang ketua mengaku pernah melihat dan membaca komentar kolega dalam sebuah medsos fb dalam group pencerahan Tanjab barat.‎”Saya tahunya setelah ketua KNPI Tanjab Barat menanyakan dan memperlihatkan isi tulisan Riano,” ujar Icol menjawab pertanyaan hakim ketua.

Baca Juga:  Sebagai Upaya Cegah Curanmor dan Tertib Lalu lintas Dengan Menggelar Razia

Ia menyebutkan, baru mendapatkan keterangan dari terdakwa sekitar pukul 14.00 wib via telpon. Dimana waktu itu beliau (riano) mengaku sedang berada di Jambi.” Dalam sebuah pertemuan pada malam harinya, riano mengaku khilaf saat ditanyai soal tulisannya di medsos,”terangnya.

Icol juga ditanya soal pertemuan terdakwa dengan dirinya disebuah warung kopi di jalan Sriwijaya.” saat itu, terdakwa minta didampingi untuk jumpa pers. ‎Pada saat itu riano membantah jika tulisan di akun fb miliknya tersebut bukan dirinya yang membuat. hal ini dikarenakan fb sedang kena hacker orang,” tutur Faizal Riza.

Baca Juga:  Bersama TNI, Linmas dan Pecalang, Bhabin Desa Uma Anyar Amankan Kegiatan Warganya

‎Usai memeriksa saksi pertama, Hakim ketua mempersilahkan saksi kedua, H. Syaifuddin memasuki ruang persidangan. Sebagai pembuka pertanyaan, hakim ketua memperlihatkan sejumlah bukti berupa beberapa unit handphone. dan menanyakan apakah saksi mengenali alat bukti tersebut.? Dan di jawab tahu dengan alat sejumlah alat bukti tersebut.

‎Kepada hakim, H. Syaifuddin mengaku mengenal benda yang dibungkus plastik tersebut, salah satunya adalah hp miliknya.

Seperti halnya dengan dua saksi lainnya, Jamal Darmawan Sie‎ juga mendapat pertanyaan seputar kasus yg menjerat koleganya.(kms.mirwan.aw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *