Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto : Terkait Dana Pinjaman Rp. 200 Miliar Kita Harus Ikuti Aturan Lembaga Negara

PONOROGO I detikkasus.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo, Sunarto, S,Pd kembali angkat bicara terkait utang Pemkab Ponorogo senilai Rp. 200 miliar kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) persero. Hal itu disampaikan Sunarto karena sa’at ini masih ada pihak yang mempermasalahkan mekanisme pinjaman dari PT SMI tersebut.

Sebelumnya Ketua DPC PDIP Ponorogo Bambang Juwono dalam keteranganya menyebut, utang tersebut berpotensi pada kasus korupsi. Karena itulah dia menginstruksikan kepada empat anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ponorogo untuk menolak kebijakan utang tersebut.

Baca Juga:  HADIRI MALAM RESEPSI KENEGARAAN, JAROT AJAK SEMUA PIHAK BANGUN KABUPATEN SINTANG SESUAI PROFESI MASING-MASING

“Saya instruksikan kepada empat anggota dewan dari PDI Perjuangan untuk menolak utang Rp. 200 miliar tersebut. Saya tidak ingin mereka terjerat persoalan hukum di kemudian hari akibat dari utang tersebut,” tegas Bambang Juwono sesuai keterangan yang ada di situs resmi DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:  Berikan Rasa Aman di Kawasan Obyek Wisata Polsek Busungbiu Lakukan Patroli Dialogis

Sementara itu Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto memaparkan bahwa berdasarkan Evaluasi gubernur tentang PAPBD sudah selesai dibahas. “Dan semua anggota Banggar setelah diberi penjelasan sudah oke, waktu itu hadir Agung Priyanto, Evi Dwitasari, Muryanto yang merupakan pendukung Paslon 01 dalam Pilkada Ponorogo,” ujar Sunarto, Kamis (8/10/2020).

Dia juga menyampaikan bahwa mekanisme di DPRD Ponorogo harus tetap berjalan. “Mekanisme di DPRD tetap harus berjalan sesuai jadwal kegiatan yang sudah ditetapkan banmus,” terang Sunarto.

Baca Juga:  Bupati Pimpin Rapat Persiapan FDT 2017 Kabupaten Humbang Hasundutan - Detik Kasus Sumut.

Lebih lanjut Legislator Partai Nasdem ini menyampaikan bahwa ada pilkada atau tidak sistem pemerintahan ini harus tetap berjalan termasuk pembahasan PAPBD. “Apalagi bawaslu sudah memberikan keputusannya, kalau hutang 200 miliar tidak mengandung unsur kebijakan yang di amanatkan dalam UU Pilkada,” jelasnya. (Fadhil/Anang Sastro).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *