Detikkasus.com | Pelalawan, Lahan seluas 50 Ha yang diduga dikuasai ketua DPRD Pelalawan di Desa Pangkalan Tampoi, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, patut diduga kuat sebagai gratifikasi. Sebab seorang pejabat tidak boleh menerima hadiah atau janji dari manapun.
Demikian dikatakan pengurus DPD LP2TRI Riau Toronaso Zebua menyikapi persoalan lahan yang diduga dikuasai oleh dua orang anggota DPRD Pelalawan di Pangkalan Tampoi. Masyarakat Propinsi Riau khsususnya daerah Kabupaten Pelalawan sekarang semakin resah. Karena ketua DPRD Pelalawan mengaku bahwa pemberitaan sejumlah media tentang dirinya, adalah hoaks untuk mempolitisasinya.
Sementara kepala Desa Pangkalan Tampoi, telah mengakui bahwa masyarakat telah menyerahkan lahan seluas 50 hektar kepada Nasarudin SH, MH dan 50 hektar kepada Habibi Hapri SH. Lahan itu diserahkan sebagai ucapan terima kasih atas imbalan jasa telah membantu memperjuangkan lahan tanaman kehidupan bagi masyarakat Pangkalan Tampoi dari PT. Arara Abadi, ucap Zebua pada Kamis (15/11/18) kepada media ini.
KPK diminta segera mengusut masalah ini sampai tuntas, supaya terang benderang. Sehingga ketua DPRD Pelalawan, tidak semana-mena menuding pemberitaan sejumlah media bahwa itu hoaks. Jika hal ini dibiarkan terus berlarut-larut, kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum akan berkurang, imbuhnya mendesak KPK.
Persoalan ini terungkap, atas pengakuan masyarakat dan kepala Desa Pangkalam Tampoi, Rogaya. Sejak tahun 2015 masyarakat Pangkalan Tampoi memperjuangkan pelepasan lahan tanaman kehidupan dari hutan tanaman industri (HTI) PT. Arara Abadi. Hingga masyarakat Desa Pangkalan Tampoi melaporkan kepada anggota DPRD Pelalawan.
Atas bantuan dua orang anggota DPRD Pelalawan yakni Nasarudin SH, MH, dan Habibi Hapri SH, PT. Arara Abadi melepaskan lahan tanaman kehidupan bagi masyarakat Pangkalan Tampoi seluas 1200 hektar ikut kebun-kebun milik masyarakat.
Setelah semuanya klear, kedua anggota DPRD itu meminta bagian lahan itu dari pihak perusahaan. Sehingga dari lahan yang ada seluas 800 hektar, masyarakat membuat berita acara pelepasan seluas 150 hektar. Seluas 50 hektar untuk Nasarudin (ketua DPRD Pelalawan), 50 hektar untuk Habibi Hapri (ketua komisi II DPRD Pelalawan), dan 50 hektar dibagi-bagikan kepada tim masyarakat yang memperjuangkan lahan itu.
Karena telah diberikan lahan seluas 50 hektar, pak Nasarudin memberikan kompensasi kepada masyatakat Pangkalan Tampoi sebesar Rp 150 juta, ujar Rogaya.
Disisi lain, Anto mantan kepala Desa Tampoi mengaku bahwa kedua anggota DPRD itu, telah menguasai lahan tersebut. Lahan yang telah dikuasai, telah ditanami kelapa sawit. Namun lahan itu dikuasai atas nama keluarga mereka. Yaitu lahan milik Nasarudin diatasnamakan dengan Sawal warga SP 5, Desa Rawang Sari. Sedangkan lahan yang dikuasai oleh Habibi Hapri diatasnamakan dengan abang kandungnya Ardon.
Logikanya orang yang bernama Sawal dan Ardon itu warga desa lain yang berjauhan dari desa Pangkalan Tampoi. Bagaimana bisa menguasai lahan pelepasan dari PT. Arara Abadi untuk tanaman kehidupan bagi masyarakat Pangkalan Tampoi tanpa alasan yang jelas. Setidaknya ada jual beli antara masyarakat Pangakalan Tampoi dengan kedua orang itu, ujar Anto mempertanyakan.
Ketua DPRD Pelalawan Nasarudin SH, MH, langsung emosi saat masalah itu dikonfirmasi media ini. Dia membantah telah menguasai lahan tersebut, dan tidak mengakui telah memberikan kompensasi sebesar Rp 150 juta bagi masyarakat. Laporkan sajalah, kita sama-sama hidup di Pelalawan ini. Beritakanlah kalau mau hidup di Pelalawan ini, ujarnya sangat arogan.
Sedangkan Habibi yang dikonfirmasi melalui aplikasi WA menjawab, saya tegaskan dan saya bantah kalau Bapak menyebut nama saya. Saya tidak ada menguasai lahan di Desa Pangkalan Tampoi. Lahan itu sepenuhnya hak desa, kalau desa menjual atau menyerahkan dan sebagainya untuk pembangunan, itu sepenuhnya hak desa. (Sona)