Bengkulu l Detikkasus.com – Pemerintah Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, dalam hal ini diwakilkan Kabag Hukum dan Sekretaris Badan Keuangan Daerah, menghadiri dengar pendapat dengan masyarakat, mengenai lahan yang berada di sekitar perkantoran Padang Kempas, Desa Sinar Pagi, Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur, Senin (21/2/2022).
Dengar Pendapat (Hearing) antara Pemda Kaur, dengan masyarakat yang punya lahan dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kaur Diana Tulaini, dihadiri Wakil Ketua Dua bersama Anggota DPRD yang lain.
Ketua DPRD Kabupaten Kaur, sangat menyesalkan ketidak hadiran Ersan Syafiri (Sekda Kabupaten Kaur) dan Bambang (Kabag Pemerintahan).
Dikatakan ketua, sebaiknya dengar pendapat ini dihadir oleh Sekda Kaur bersama Kabag Pemerintahan, supaya akar persoalan lahan cepat selesai.
“Saya katakan hearing mengenai lahan ini, adalah terahir kalinya, saya sudah malu dengan persolan lahan yang belum kunjung tuntas,” kata Diana Tulaini.
Sedangkan tokoh masyarakat, sekaligus pemilik lahan Badarudin – Afen – Sirat Patih, mengatakan siap adu data dengan Pemda Kaur, terkait kepemilikan lahan dengan menunjukkan surat menyurat, misalnya saling menunjukkan “Alas Hak” tanah.
Polres Kaur diwakilkan Kasat Intelkam Tomson, memberikan masukan sebelum dibawa ke ranah hukum.
“Coba dimediasi terlebih dahulu, kalau sampai keranah hukum, banyak hal yang akan dikupas, seperti lahan perkantoran awalnya 100 hektar, sekarang menjadi 125 hektar. Pertanyaannya lahan 25 hektar tersebut, di mana dan dari mana asal usulnya. Kalau misalnya hasil pembebasan, tentu anggarannya akan diselidiki pula, termasuk dana yang sudah dicuatkan oleh salah seorang Anggota DPRD. Semuanya lama-lama akan dibuka juga. Jadi di sini saya sarankan cobalah mediasi terlebih dahulu, sebelum ke pengadilan,” kata Tomson. (Reza)