Ketua DPRD Lampung Menerima Kunjungan Dari KPK RI

Rabu, 27 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung, detikkasus.com

Ketua DPRD Lampung menerima kunjungan kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam rangka sosialisasi pelaksanaan program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2022. Rabu (27/04)

Saat ditemui, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay SH., MH menyebutkan kegiatan yang berpotensi merugikan negara dan rakyat sudah seharusnya tidak terjadi kembali kepada lembaga negara terlebih tugas dan fungsinya adalah mengawasi.

” Saya sering katakan bahwa pengabdian di lembaga legislatif merupakan satu amanah yang besar dan tanggung jawab yang tidak ringan, apalagi salah satu fungsinya mengawasi, jangan sampai terbalik menjadi diawasi ” Ujar Mingrum

Baca Juga:  Babin Banyusri Kunjungi Warga Sampaikan Pesan Kamtibmas

Mingrum juga mengucapkan terimakasih atas kehadiran KPK di lembaga legislatif yang mana ini kembali mengingatkan dan juga membangun penguatan sinergitas bersama dalam melakukan fungsi pengawasan kepada lembaga dan badan di bawah koordinasi DPRD.

” Pencegahan yang paling dini adalah merubah cara berfikir dan juga menumbuhkan tindakan displin dalam hal apapun, kita semua berharap dan yang masyarakat inginkan adalah kerja cerdas dan iklhas sehingga berdampak langsung kepada masyarakat tidak terkesan mengada ada bahkan tidak ada manfaatnya” Ungkap Mingrum

Baca Juga:  Ribuan pelajar  kota Bandar lampung mengikuti kejuaraan atletik tahun 2019

Sementara, Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK Yudhiawan mengungkapkan Pengadaan Barang dan Jasa menjadi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi di Lampung yang mengakibatkan salah satu persoalan yang rentang terhadap Korupsi

” Secara Nasional termasuk Lampung juga yang paling rawan adalah dalam hal pengadaan barang dan jasa, makanya itu menjadi atensi kami di seluruh Indonesia tak hanya di Lampung, ” Ujar Yudhiawan

Baca Juga:  Peraturan Bupati Kaur, Lebih Cepat

Yudhiawan juga menerangkan, bahwa terdapat delapan item yang tidak boleh di langgar dalam pengadaan barang dan jasa menurut Perpres terbaru tahun 2021.

“Dimana pengadaan barang dan jasa ada pilpres terbaru no 12 tahun 2021 dan itu harus di patuhi, jangan sampai dalam pengadaan barang dan jasa melanggar 8 item yaitu suap, gratifikasi, pemerasan, niat jahat, persengkokolan dan termasuk pembiaran, ” ungkapnya

Bambang

Berita Terkait

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%
Mafia BBM Ilegal Beroperasi di Teluk Betung, Diduga Rugikan Negara

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Jumat, 20 September 2024 - 14:13 WIB

Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB