Ketua DPRD Kaur, Menitip Pesan “Proses Hukum” Tambak Merusak TWA

 

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur, – Hari ini Jumat tanggal 31 Agustus 2018, agenda sidang Paripurna pengesahan Draf rancangan APBD-P di sah kan menjadi Peraturan Daerah (APBDP 2018)

Pada kesempatan ini pula, Ketua DPRD Kabupaten Kaur, Dari Partai Nasdem, Jailani. S.Ip menitip pesan kepada Aparat yang berwajib (Kepolisian) kira nya dapat mengusut, kasus dugaan tambak udang ilegal merusak TWA & kasus perambahan hutan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Panji Bertatap Muka Guna Membangun Sinergitas

Di sampaikan Ketua DPRD Kaur bahwasanya, sesuai dengan hasil penyampaian dari fraksi PDIP, Juraidi, tambak udang di desa Linau, diduga tidak sesuai dengan tata ruang,dan sengaja merusak bagian dari pada TWA Way Hawang register 95, Dampak penggalian kanal, selain itu beberapa tambak udang di desa Linau diduga merusak sempadan pantai, Untuk pemasangan pipa air laut.

Baca Juga:  Desa Arga Mulya Maje, Membangun Jalan Lingkungan

Oleh sebab itulah, Di dalam agenda sidang paripurna, kasus dugaan tambak udang ilegal di dalam hutan konservasi (PT.DPPP) saya sampaikan dan saya tekankan kepada aparat berwajib, supaya di usut tuntas sesuai aturan.

Termasuk juga,indikasi perambahan hutan (ilegal loging) yang di lakukan CV. Marantika yang di sampaikan fraksi Demokrat, Deni Setiawan SH, Di tengarai, mengambil kayu diluar zonasi perizinan, apalagi saat ini sudah jelas perizinan CV. Marantika sudah berahir 18 Agustus 2018, hal ini harus di usut imbuh Jailani. SIp

Baca Juga:  At Ko.Pi, Cafe Tempat Nongkrong Di Pringsewu Terbilang Hitz

Sampai berita ini di kirimkan, PT. DPPP maupun CV. Marantika belum bisa di kompirmasi
(Reza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *