Ketua DPRD Kaur, Menitip Pesan “Proses Hukum” Tambak Merusak TWA

Jumat, 31 Agustus 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Bengkulu Kabupaten Kaur, – Hari ini Jumat tanggal 31 Agustus 2018, agenda sidang Paripurna pengesahan Draf rancangan APBD-P di sah kan menjadi Peraturan Daerah (APBDP 2018)

Pada kesempatan ini pula, Ketua DPRD Kabupaten Kaur, Dari Partai Nasdem, Jailani. S.Ip menitip pesan kepada Aparat yang berwajib (Kepolisian) kira nya dapat mengusut, kasus dugaan tambak udang ilegal merusak TWA & kasus perambahan hutan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Liligundi Turun Kejalan Berikan Pelayanan pada Anak Anak Sekolah

Di sampaikan Ketua DPRD Kaur bahwasanya, sesuai dengan hasil penyampaian dari fraksi PDIP, Juraidi, tambak udang di desa Linau, diduga tidak sesuai dengan tata ruang,dan sengaja merusak bagian dari pada TWA Way Hawang register 95, Dampak penggalian kanal, selain itu beberapa tambak udang di desa Linau diduga merusak sempadan pantai, Untuk pemasangan pipa air laut.

Baca Juga:  Kunjungi Warga Bhabinkamtibmas Himbau Warga Jangan Cepat Percaya Brita Berita Hoax atau Bohong

Oleh sebab itulah, Di dalam agenda sidang paripurna, kasus dugaan tambak udang ilegal di dalam hutan konservasi (PT.DPPP) saya sampaikan dan saya tekankan kepada aparat berwajib, supaya di usut tuntas sesuai aturan.

Termasuk juga,indikasi perambahan hutan (ilegal loging) yang di lakukan CV. Marantika yang di sampaikan fraksi Demokrat, Deni Setiawan SH, Di tengarai, mengambil kayu diluar zonasi perizinan, apalagi saat ini sudah jelas perizinan CV. Marantika sudah berahir 18 Agustus 2018, hal ini harus di usut imbuh Jailani. SIp

Baca Juga:  Kapolres Hadiahi Pedang Perwira Untuk Para Pejabat yang Pindah Tugas dari Polres Kampar

Sampai berita ini di kirimkan, PT. DPPP maupun CV. Marantika belum bisa di kompirmasi
(Reza)

Berita Terkait

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024
Hari Ini Truk Tambang Mulai Beraktivitas Usai Penghentian Sementara, Tindak Tegas Bila Melanggar
DPD GWI Jateng, Mulai Membentuk Kepengurusan DPC Di Berbagai Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Jumat, 15 November 2024 - 21:26 WIB

80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.

Jumat, 15 November 2024 - 21:25 WIB

SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terbaru