Detikkasus.com | Kabupaten Kaur Bengkulu – Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur dengan agenda jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi tentang 7 Rancangan Peraturan Daerah di laksanakan di ruang sidang Senin 19 November 2018.
Sidang Paripurna dengan agenda jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi berjalan dengan baik tampa rintangan
Sidang Paripurna jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi di hadiri wakil Bupati Kaur Hj.Yulis Suti Sutri,S.Km Waka Polres Kaur Kompol. Afrizal S.sos, Dandim Bengkulu Selatan,Danlanal Kepala OPD dan Camat
Berikut 7 Raperda Kaur :
1. Raperda tentang revisi rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) nomor 15 tahun 2016
2. Raperda tentang ijin usaha konstruksi
3. Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah no 09 tahun 2013 tentang Retribusi izin gangguan
4. Raperda tentang Pembinaan jasa kontruksi
5. Raperda tentang lambang dan motto Kabupaten Kaur
6. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kaur no 18 tahun 2013 tentang retribusi pengendalian menara telkom
7. Raperda tentang kewajiban membaca al-quran bagi siswa
Sidang paripurna Senin 19 November 2018 seluruh fraksi menyetujui ketujuh Rancangan Peraturan Daerah di bahas dalam pembahasan selanjutnya.
Yang menarik pada sidang kali ini Ketua DPRD Kaur,Jailani,S.Ip, menanyakan dengan Eksekutif, mengapa Draf Repisi RTRW Kabupaten Kaur belum juga di sampaikan dengan Legislatif termasuk juga seluruh perizinan tambak udang yang sudah menjamur di Kaur…?
Pada tahun 2015 tahapan PK (peninjauan kembali) sudah di anggarkan dana kurang lebih 270 Juta Rupiah di Bappeda Kaur kemudian rencana Revisi RTRW tahun 2018 di anggarkan 750 juta Rupiah di Dinas PUPR, saya minta tahapan yang sudah di laksanakan untuk segera di sampaikan ujar Jailani,S.Ip
(Reza)