Ketua DPP LPI Tipikor RI Menyayangkan sikap Kades Tanjunga Yang di duga tidak sinergi sama wartawan, di komfirmasi malah TLP orang orang bergaya preman, ancam wartawan
Gresik | www.detikkasus.com – Dugaan adanya Pungutan liar (Pungli), Pamsimas/Hibah air minum di Desa Tanjungan kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik Jawa Timur, telah mendapat banyak sorotan dari kalangan Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM).pada awalnya
Rebo 4/10/2020 ALimin 48 tahun (wartawan)bersama teman wartawan dan LSM datang ke kantor DesaTanjungan,kecamatanDriyorejo,kabupaten Gresik Jawa Timur.
Untuk klarifikasi terkait adanya dugaan pungutan Liar (pungli) Pamsimas/hibah Air minum di desa tanjungan.tapi dengan kedatangan Alimin dan temannya LSM ke kantor desa Tanjungan semakin membuat masalah menurut kepala desa Anang Sumantri 46 tahun.,.menurut Alimin,mengaku sebagai warga desa Tanjungan dan kapasitasnya juga sebagai wartawan dan LSM,di desanya. datang ke kantor desa Tanjungan ,tujuan ke kantor desa,kami datang dengan baik baik,klarifikasi dugaan pungutan liar (pungli)terkait penarikan uang Pamsimas satu juta.
Ironisnya,datang nya kami wartawan dan LSM tidak di sambut dengan kemitraan yang baik,Oleh kepala desa (kades) malah mendatangkan semua Oknom perangkat desa,BPD dan panitia Pamsimasnya.dengan Arogansi di duga suatu bentuk ancaman terhadap Alimin (wartawan). Ancaman ,hujatan (kata kata kotor) karena pemerintah desa Tanjungan menganggap Alimin (wartawan)bikin ulah di kampung Tanjungan.Alimin juga mengaku ke pada awak media, Jejak kasus.Com bahwasannya keluarganya pernah mendapat teror dari warga kaum Mak Mak,karena Alimin di duga telah mematikan air Pamsimas. Dengan permasalahan Pamsimas yang ada di desa Tanjungan kecamatan Driyo Rejo kabupaten Gresik Jawa timur,Sulaiman 38 th,saudara kakak Ipar dari Alimin (Wartawan)warga Desa Tanjungan RT 00011/ RW 002 meminta kepada pihak media dan Lembaga pengawasan dan Investigasi tindak pidana koropsi Republik Indonesia (LPI Tipikor RI) terkait masalah yang ada di pemerintahan desa Tanjungan kecamatan Driyorejo kabupaten Gresik Jawa timur supaya di tindak lanjuti dan di luruskan,biar tidak menjadi momok pembodohan bagi warga masyarakat di desa Tanjungan ke depan.dan tidak ada kejadian seperti kemarin di kantor desa.walaupun kemarin sempat ada negosiasi dan kesepakatan damai. kami keluarga sangat menyesalkan. tujuan mencari ke adailan dan kebenaran di desa kami,malah keluarga kami yang di pojokkan.ungkap Sulaiman 38 tahun warga desa Tanjungan ..
Ketua Team Jawa Timur Moch Hasan SH, DPP LPI Tipikor RI,sangat menyayangkan sikap dan tindakan kepala desa (Kades) Tanjungan terhadap Alimin (wartawan) dan teman LSM yang di duga menghalang halangi wartawan di saat klarifikasi terkait pelanggaran yang ada di desa tanjungan.kepala desa seharusnya faham fungsi dan kerja seorang Pers,yang sedang melaksanakan tugas sebagai Control Sosial di desanya.”kades tidak perlu bersikap Arogansi layaknya seorang preman yang haus dan lapar ketika melihat lawannya.apalagi sampai melontarkan bahasa bahasa yang semestinya tidak pantas di ucapkan oleh seorang pejabat publik (Kades) buatlah Contoh yang baik dan santun.” Tegas Hasan.Dengan mengacu kepada Undang undang (UU) 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers dan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik,maka seorang insan Pers bekerja sesuai dengan tepoksinya untuk di publikasikan ke masyarakat selama tidak mengalami kaidah jurnalistik.
Jika ada seseorang atau Oknum yang dengan sengaja secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kebebasan Pers seperti yang tertera dalam UU 40 tahun 1999 Bab VIII pasal 18 maka akan di pidana paling lama 2tahun penjara Atau denda Rp 500 juta.
Jika obyek,Orang,golongan merasa di rugikan oleh suatu pemberitaan atau dia merasa berita tersebut tidak balance atau berimbang maka dia berhak mendapatkan hak jawab suatu berita , dan se orang wartawan wajib menaikan,klarifikasi hak jawab tersebut.
Namun , jika salah seorang wartawan atau insan Pers mendapatkan ancaman Dari Oknum atau golongan, dia merasa berita yang di muat sudah sesuai dengan kaidah dan aturan yang ada dalam UU 40 tahun 1999 maka dia berhak melaporkan hal tersebut ke penegak hukum untuk di proses dengan tuduhan pengancaman sesuai dengan UU yang berlaku.
Seorang insan berhak mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai pilar ke 4 Demokrasi di Indonesia.tegas Hasan DPP LPI Tipikor RI. (HS priyasakti)