Ketua DPD LIDIKKRIMSUS Kalbar, Hadysa Prana : “Selayang Pandang”

Rabu, 25 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PONTIANAK I Detikkasus.com -, Dalam Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum sedikit dijelaskan tentang Hak atas Bantuan Hukum telah diterima secara universal yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)). Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi. Sedangkan Pasal 14 ayat (3) ICCPR, memberikan syarat terkait Bantuan Hukum yaitu: 1) kepentingan-kepentingan keadilan, dan 2) tidak mampu membayar Advokat.

Baca Juga:  Dunia Gemerlap Malam Kafe Graha Poppy di Wilayah Hukum Polresta Mojokerto Sediakan Minuman Keras

Bantuan Hukum tidak secara tegas dinyatakan sebagai tanggung jawab negara namun ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum. Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Baca Juga:  Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar Dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina

Jaminan atas hak konstitusional tersebut belum mendapatkan perhatian secara memadai, sehingga dibentuknya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum menjadi dasar bagi negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu, tanggung jawab negara harus diimplementasikan melalui pelaksanaan Program Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

PBH LIDIK KRIMSUS RI sebagai organisasi yang mandiri berdasarkan Akta Pendirian: Yayasan Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia dihadapan Notaris Fitricia Arisusanti, SH. di Semarang dengan Akta Notaris No. 4 Tanggal 15 Januari 2016 dan telah di sahkan sebagai Badan Hukum sebagaimana SK. Menkumham No. AHU-0004087.AH.01.04 Tanggal 23 Januari 2016. Namun keberadaan PBH LIDIK KRIMSUS RI menjadi bagian sinergis bersama LSM LIDIK KRIMSUS RI dan LIDIK KRIMSUS RI NEWS yang telah memberikan kontribusi dalam upaya pemberantasan korupsi juga harus berorientasi pada terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan bagi masyarakat luas.

Baca Juga:  Syarat Menjadi Anggota/ DPC/ DPW/DPD Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK)

(Agus Maharona)

Berita Terkait

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.
Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 08:15 WIB

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Berita Terbaru