Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Kampar , Robinson Tambunan Merasa Kecewa,

 

DETIKKASUS.COM | Pasalnya diduga Kepala Desa Siabu Heri Firdaus tidak kunjung juga diproses terkait penanganan laporannya di Satreskrim unit Tipidkor Polres Kampar pada tanggal 9 Oktober 2017 yang lalu, perihal laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun 2015 / 2016.
“Demikian dikatakan Robinson Tambunan kepada awak media, Sabtu (06/10/2018) di Kantor DPC GWI Kabupaten Kampar dijalan Sisingamangaraja, Kec. Bangkinang Kota.

Selanjutnya Robinson Tambunan menduga bahwa laporan yang telah dilayangkannya tersebut telah ‘masuk angin’.

“Sudah hampir 1 tahun laporan saya ini masuk di Tipidkor Polres Kampar, namun surat SP2HP saja yang saya terima terus. Malahan surat SP2HP itu sudah saya terima sebanyak 2 kali, yang pertama saya terima suratnya semasa Kapolres Kampar, AKBP. Deni Oktavianto, S.I.K, M, H, dan kedua kalinya semasa Kapolres Kampar, AKBP. Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H,” terang Robinson.
Kemudian Robinson sangat heran kenapa surat SP2HP terus yang dilayangkan oleh penyidik Kanit IV Tipidkor Polres Kampar. Sebenar ada apa ini dengan penyidik Kanit IV Tipidkor Polres Kampar kata,” Robinson Tambunan?
Robinson juga menegaskan bahwa dirinya akan mencabut kembali laporannya, apabila sampai sekarang ini belum juga ada tindaklanjutnya dari Penyidik Kanit IV Tipidkor Polres Kampar.

Baca Juga:  Danrem 081/DSJ Ikuti Rapat Koordinasi HUT Kemerdekaan RI ke-75 Dengan Sekjen Kemendagri

“Terakhir Robinson menilai dan menduga kinerja penyidik Kanit IV Tipidkor Polres Kampar itu tidak becus dan lamban penanganannya. Karena hampir 1 tahun laporan saya masuk ke Tipidkor Polres Kampar, tapi hasilnya sampai saat ini tidak ada,” ungkap Robinson.
Sementara itu saat di konfirmasi awak media Kasat Reskrim Polres Kampar, Fajri, S.H, S.I.K, melalui pesan WhatShapnya mengatakan, sesuai surat SP2HP/237/ Res. 3.3./VIII/2018/Reskrim. Poin ke – 2 yang berbunyi:

Baca Juga:  Sabuk Emas Kapolres Malang Hadirkan Big Match Boxing International

Bersama ini dengan Hormat diberitahukan bahwa proses perkara yang saudara laporkan pada tanggal 9 Oktober 2017. Perihal laporan dugaan tindak pidana korupsi di Desa Siabu, Kec. Salo, Kab. Kampar, setelah dilakukan penyelidikan tidak dapat ditindak lanjuti ke tahap penyidikan.
Dan poin yang ke – 3 yang berbunyi :

Pertimbangan hukum dapat kami sampaikan bahwa temuan pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kab. Kampar sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Nomor : 297/LHP/INSP/XII/2017 tanggal 29 Desember 2017 telah ditindak lanjuti oleh saudara Heri Firdaus selaku Kepala Desa Siabu, Kec. Salo, Kab. Kampar, dan bukti tindak lanjutnya sudah diserahkan ke Inspektorat Kab. Kampar dan copyannya diserahkan juga ke penyelidik Polres Kampar.
Lebih lanjut diterangkan Fajri, Kita ada aturan tentang itu bahwa ada temuan tersebut dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat terlebih dahulu. Landasan hukumnya ada juga, baiknya gini aja ketemu dengan Kanit dikantor aja ya saya masih diluar dengan Kapolres,” ujarnya. ( Arifin/Rls RT )

Baca Juga:  Harta yang di dapat dari hasil Nyenuk atau Menjual Diri: Tidak Akan Barokah dan Menimbulkan Malapetaka.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *