Labuhanbatu I Detikkasus.com – Jum’at (15/07/2022) Terkait kabar pengutipan di SD Negeri 01 Panaihulu yang sudah sempat terpublikasi diedisi 19/06/2022, akhirnya awak media mengkonfirmasi inisial RS sebagai, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, kuat dugaan malah oper bola kepada Armansyah Siregar sebagai Ketua Forum Komunikasi Komite Sekolah (FK2S).
Melalui whatsAAp RS mengatakan Ketua FK2S Armansyah Siregar lebih layak karena dia yang membawahi komite, kalau ada waktu ngopi dulu kita biar makin dekat persahabatan. Dilain waktu 14/07/2022 RS malah memberikan telepon genggamnya, sehingga dari seberang telepon malah meminta keterangan, apa yang terjadi di SD Negeri 01 Panaihulu, seakan RS dan rekannya belum mengetahui dugaan pengutipan tersebut. 19/06/2022.
Nara sumber “Dengan adanya dugaan pengutipan yang terjadi di SD Negeri 01 Panaihulu, kemudian malah terjadi dugaan oper bola dari Ketua Dewan Pendidikan kepada Ketua FK2S Labuhanbatu. Lantas dimana fungsi dewan pendidikan sebagai “advisory bodi atau sebagai badan penasehat”, untuk mampu sebagai penentu dan pelaksana kebijakan pendidikan, kemudian dalam pengelolaan dana BOS secara, fleksibel, akuntabel, transparan.
Jika Dewan Pendidikan tidak mampu mempromosikan Good Governance dilabuhanbatu, “sudah sewajarnya agar Dewan Pendidikan yang ada itu dihapus saja, bila benar dewan pendidikan itu dapat gaji/upah bahkan fasilitas dari Pemerintah Daerah”. Lebih baik anggaran untuk dewan pendidikan Labuhanbatu dialihkan, untuk kepentingan lainnya ketimbang kemampuannya sebatas oper bola.
Dewan Pendidikan Labuhanbatu harusnya dapat menindak lanjuti hingga, menutup keran atau lapak terjadinya segala bentuk pengutipan yang terjadi disekolah. Kalau orang terdidik bahkan melakukan aktivitas dipendidikan tetapi, tidak mencerminkan dirinya sebagai pendidik yang handal, akan bagaimana nantinya nasip generasi kita yang akan datang. Sebut nara sumber yang tidak ingin namanya ditulis.
Sebahagian edisi 19/06/2022 yang lalu bahwa rumor yang diterima berhembus dengan kencang, “dilakukan pengutipan Rp: 90.RB Rupiah untuk perpisahan, dan Rp: 50.RB Rupiah untuk pengambilan SKHUN. Sedangkan inisial UK sebagai wali kelas dan inisial IL sebagai komite SD Negeri 01 Panaihulu malah bungkam dikonfirmasi awak media.
Wali siswa dan komite berpura-pura tidak tahu, kalau ada pesan konfirmasi yang masuk melalui whatsAAp mereka berdua, dan terkait pengutipan sangat layak ditelusuri apa bentuk motif legalitas. Sebagai landasan dasar hukum atau peraturan perundang-undangan, yang dipakai pihak sekolah untuk dapat melegalkan pengutipan tersebut”.
“Siapa tahu pak Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, sudah memberi peluang untuk dapat dilakukan pengutipan tersebut”. Kalau seandainya pengutipan di SD Negeri 01 Panaihulu tersebut, bukan bagian dari anjuran Mendikbud Ristek, sudah selayaknya Mendikbud Ristek segera mengusut pengutipan tersebut, walaupun dengan melalui orang pilihannya.
● J. Sianipar