Ketua Dewan : Menebang Kayu Di Dalam Zona Larangan Sama Ilegal

Rabu, 30 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Seputar Bengkulu – Kabupaten Kaur, Maraknya penggundulan hutan alam yang terus terjadi di kabupaten Kaur mendapat pendapat yang beragam dari berbagai elemen.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Kaur,Jailani SIp di ruang kerja hari ini Rabu 30 Mei 2018 kepada beberapa media mengatakan,pengambilan kayu di dalam hutan alam,hal itu sah saja,asal dengan catatan prusahaan tersebut mempunyai izin resmi.

Usaha kayu alam di kabupaten Kaur di geluti prusahaan cv.marantika dengan direktur Syamsurial memanpaatkan izin pemanpaatan kayu alam,kayu alam tersebut berasal dari izin perkebunan kelapa sawit,PT Cipatamas Bumi Selaras,yang mana kayu tersebut di sebut-sebut sebagai limbah.

Baca Juga:  Polsek Sawan Terus Tingkatkan Razia Kendaraan Bermotor di Malam Hari

Hal itu bisa terjadi,di prediksi ada perjanjian MoU antara CV. Marantika dengan PT. Ciptamas Bumi Selaras, kita tidak paham intern kedua prusahaan di maksud ungkap Ketua Dewan Kaur.

Ketua DPRD Kaur, Jailani SIp menekankan,apabila terbukti penebangan kayu hutan alam di zona larangan hal itu jelas pidana, karena aturan seperti “Peraturan Daerah Kaur” Nomor 4 Tahun 2012 jelas di sebutkan, penggarapan hutan dan lahan harus sesuai aturan, buluran yang kadang kala berair dan kadang tidak harus berjarak 30 meter, buluran anak sugai kecil 50 meter, sungai 100 meter hulu sungai 200 meter tegas Jailani.

Baca Juga:  Terungkap Sudah Pembuang Bayi di Masjid Baitur Ragman Dusun Ketangi Desa Ngembeh Kecamatan Dlanggu Mojokerto.

Apabila itu di langgar maka otomatis berdampak pada lingkungan sekitar nya tanah akan abrasi/longsor, sungai pada musim hujan akan mudah banjir pada musim kemarau masyarakat akan merasakan kekeringan imbuhnya.

Pemilik usaha kayu log menjadi kayu olahan,Syamsurial di kompirmasi Aidil sebagai creu awak media online mengatkan,apalagi persmasalahan usaha bisnis saya…? Kayu dan lokasi sudah di periksa oleh tim dari dinas Kehutanan Bengkulu & wartawan dan LSM ujar Syamsurial kepada Aidil.

Dengan alasan tersebut,Sulaiman angkat bicara, Sulaiman mengatakan kayu di TPK Pondok Pusaka yang di periksa Dinas LHK Bengkulu,sudah di berangkatkan lokasi TPK menjadi kosong,sekarang ini kayu di TPK merupakan kayu baru yang di lansir dari hutan,kami mempertanyakan kayu tersebut,apakah dari lokasi perizinan….? Kami menduga kayu bulat besar berasal dari hutan alam, tidak menutup kemungkinan dari sub das & sungai dan tepi cadas.

Baca Juga:  Desa Peraduan Binjai 83 KPM Penerima BLT-DD di T,A 2022

Kami berharap lokasi pengambilan kayu di cek kembali, libatkan semua unsur, masyarakat LSM Wartawan Kepolisian dan kejaksaan TNI,mari kita sama-sama membuktikan lokasi tunggul demi keselamatan lingkungan tegas Sulaiman. (Rza)

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB