Detikkasus.com | Seputar Bengkulu – Kabupaten Kaur, Maraknya penggundulan hutan alam yang terus terjadi di kabupaten Kaur mendapat pendapat yang beragam dari berbagai elemen.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Kaur,Jailani SIp di ruang kerja hari ini Rabu 30 Mei 2018 kepada beberapa media mengatakan,pengambilan kayu di dalam hutan alam,hal itu sah saja,asal dengan catatan prusahaan tersebut mempunyai izin resmi.
Usaha kayu alam di kabupaten Kaur di geluti prusahaan cv.marantika dengan direktur Syamsurial memanpaatkan izin pemanpaatan kayu alam,kayu alam tersebut berasal dari izin perkebunan kelapa sawit,PT Cipatamas Bumi Selaras,yang mana kayu tersebut di sebut-sebut sebagai limbah.
Hal itu bisa terjadi,di prediksi ada perjanjian MoU antara CV. Marantika dengan PT. Ciptamas Bumi Selaras, kita tidak paham intern kedua prusahaan di maksud ungkap Ketua Dewan Kaur.
Ketua DPRD Kaur, Jailani SIp menekankan,apabila terbukti penebangan kayu hutan alam di zona larangan hal itu jelas pidana, karena aturan seperti “Peraturan Daerah Kaur” Nomor 4 Tahun 2012 jelas di sebutkan, penggarapan hutan dan lahan harus sesuai aturan, buluran yang kadang kala berair dan kadang tidak harus berjarak 30 meter, buluran anak sugai kecil 50 meter, sungai 100 meter hulu sungai 200 meter tegas Jailani.
Apabila itu di langgar maka otomatis berdampak pada lingkungan sekitar nya tanah akan abrasi/longsor, sungai pada musim hujan akan mudah banjir pada musim kemarau masyarakat akan merasakan kekeringan imbuhnya.
Pemilik usaha kayu log menjadi kayu olahan,Syamsurial di kompirmasi Aidil sebagai creu awak media online mengatkan,apalagi persmasalahan usaha bisnis saya…? Kayu dan lokasi sudah di periksa oleh tim dari dinas Kehutanan Bengkulu & wartawan dan LSM ujar Syamsurial kepada Aidil.
Dengan alasan tersebut,Sulaiman angkat bicara, Sulaiman mengatakan kayu di TPK Pondok Pusaka yang di periksa Dinas LHK Bengkulu,sudah di berangkatkan lokasi TPK menjadi kosong,sekarang ini kayu di TPK merupakan kayu baru yang di lansir dari hutan,kami mempertanyakan kayu tersebut,apakah dari lokasi perizinan….? Kami menduga kayu bulat besar berasal dari hutan alam, tidak menutup kemungkinan dari sub das & sungai dan tepi cadas.
Kami berharap lokasi pengambilan kayu di cek kembali, libatkan semua unsur, masyarakat LSM Wartawan Kepolisian dan kejaksaan TNI,mari kita sama-sama membuktikan lokasi tunggul demi keselamatan lingkungan tegas Sulaiman. (Rza)